Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Terdakwa kasus dugaan korupsi perjalanan dinas dan kunjungan kerja DPRD Purwakarta, Ujang Hasan Sumardi membeberkan aliran dana Rp 2,2 miliar ke sejumlah pimpinan DPRD Purwakarta.
Ujang menjelaskan itu di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Kejari Purwakarta, Edy Monang Samosir pada 20 Maret 2018 tahun lalu.
Di BAP itu, ia ditanya soal penggunaan uang Rp 2,25 miliar sebagai nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.
Uang Rp 297 juta dikeluarkan pada Januari hingga Maret untuk membayar jamuan makan dan minum atas perintah pimpinan sekretariat DPRD Purwakarta
Ujang menjelaskan bahwa uang itu sebagian diserahkan ke sebagian pimpinan DPRD dan sebagian fraksi.
Salah satunya, Uang senilai Rp 13,5 juta dan Rp 15 juta yang merupakan uang peserta bimbingan teknis dan perjalanan dinas Fraksi Hanura selama 4 hari, dikeluarkan pada Oktober 2016 sesuai permintaan Ketua Fraksi Hanura.
"Lalu uang Rp 31,5 juta dan Rp 66.5 juta sebagai uang kontribusi bintek dan perjalanan dinas untuk tujuh orang dari Fraksi Gerindra yang dikeluarkan pada September 2016 atas permintaan Sri Puji Utami selaku Wakil Ketua DPRD," ujar Ujang.
Di BAP itu, Ujang juga menyebut diperintah Ketua DPRD Purwakarta untuk mengeluarkan ratusan juta untuk diberikan ke LSM di Purwakarta.
Uang Rp 100 juta yang dikeluarkan September sampai Oktober 2016 atas adanya perintah Ketua DPRD untuk tujuan guna memfasilitasi dan meredam aksi demo.
"Uang diserahkan oleh bapak Ripai selaku Sekretaris DPRD ke perwakilan LSM yang juga diketahui oleh Panda Dinata selaku Kbag Keuangan. Pemberian uang paa LSM Rp 6 juta pada Juli hinga Desember 2016 sebagai uang pembinaan," kata Ujang di BAP halaman 3 yang diterima Tribun belum lama ini.
Ujang juga mengeluarkan uang Rp 600 juta pada Januari sampai Desember 2016 atas pimpinan DPRD Purwakarta untuk menutupi defisit anggaran Sekretariat DPRD tahun 2015.
Lalu uang Rp 166 juta dikeluarkan atas perintah pimpinan untuk membayar kewajiban pengembalian keuangan negara atas perkara sekretaris dewan sebelumnya yakni Syahrul Koswara.
"Uang Rp 118,9 juta untuk menutupi kerugian negara atas temuan BPK RI pada 2016 yang dibayarkan ke Bank BJB Purwakarta atas sepengetahuan pimpinan DPRD Purwakarta," ujarnya.