TribunSolo.com/Agil Tri
TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo menetapkan Suyanti (60) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Juragan Jenang Dodol asal Weru, Mujiman.
Hal tu sampaikan Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (8/3/2019) siang.
"Kami membutuhkan beberapa waktu dalam masa penyelidikan, dan hasilnya kami menetapkan S (Suyanti) sebagai tersangka atas tewasnya M (Mujiman)," katanya.
Polres Sukoharjo membutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk menetapkan tersangka.
Hal ini dikarenakan, Suyanti yang saat itu menjadi saksi utama sekaligus korban mengalami luka yang cukup parah, akibat perkelahiannya dengan Mujiman.
"Dalam masa penyelidikan, kami memerlukan waktu karena S mengalami luka yang cukup parah."
"Dari keterangan medis, S mengalami sepuluh luka di kepala, baik akibat benda tumpul maupun benda tajam, kemudian ada luka di jari-jari, dan menurut keterangan media dia mengalami gegar otak ringan," katanya.
Saat konferensi pers dilaksanakan, Polres Sukoharjo belum bisa menghadirkan Suyanti karena alasan kesehatannya.
"Sampai hari ini kami belum bisa menghadirkan karena kondisinya belum memungkinkan, untuk berdiri saja masih pusing," lanjut Iwan.