TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Seorang pencuri rumah kosong bersembunyi di kamar pemilik rumah saat aksinya tepergok warga.
Pelaku diketahui beraksi di rumah milik Mochamad Rizal Adi Saputra (22), di Perumahan Griya Indah, Desa Jombang, Kecamatan Jombang Kota, Jawa Timur, Jumat (8/3/2019) malam.
Namun, aksinya digagalkan.
Polisi dan warga menangkap basah sang pencuri saat yang bersangkutan sedang melakukan aksinya.
Baca: Ejekan Jadi Pemicu Perkelahian Berdarah di Biliar Warung Remang Kotabaru, Seorang Pemuda Tewas
Saat ditangkap, pencuri sembunyi di kamar korban karena dikepung warga dan polisi.
Pencuri yang tertangkap itu adalah Mohamad Febriyanto (23) warga Jalan Raden Patah, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang Kota.
Modus yang digunakan pelaku dengan cara memanjat pagar rumah korban.
Baca: Grace Natalie Jelaskan Caleg Idol Saat Berikan Pendidikan Politik Kepada Mahasiswa
Setelah berhasil masuk halaman, kemudian pelaku merusak pintu rumah dengan obeng besi.
“Kebetulan rumah dalam keadaan kosong karena saat itu sedang ditinggal pergi pemiliknya," ujar Kapolsek Jombang Kota, AKP HM Suparno, kepada SURYA.co.id, Sabtu (9/3/2019).
Setelah membuka pintu rumah milik Rizal ini, pelaku mulai masuk dan mengobok-obok beberapa ruangan untuk mencari barang berharga di rumah tersebut.
Namun, sebelum pelaku ini menyelesaikan aksi jahatnya, Rizal, pemilik rumah, tiba-tiba pulang.
Korban kaget mengetahui pintu rumahnya sudah rusak kuncinya.
Lebih-lebih mengetahui kondisi ruangan dalam rumahnya juga tampak berantakan.
Rizal pun mengabarkan hal itu kepada dua orang tetanggany yang meneruskan kejadian ini ke polisi.
Polisi yang datang, dibantu warga langsung mengepung lokasi dengan menutup jalan keluar dari rumah korban.
Baca: Buru Begal Penusuk Pemuda di Jalan Daan Mogot Hingga Tewas, Polisi Periksa CCTV di Lokasi Kejadian
Sebab, ditengarai pelaku masih di dalam rumah Rizal.
Ternyata benar, setelah polisi dan warga memeriksa kamar dan seluruh ruangan, polisi mendapati pelaku sedang bersembunyi di dalam kamar milik korban.
“Tanpa kesulitan kami tangkap. Selanjutnya tersangka kami amankan ke Polsek Jombang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut,“ kata Kapolsek Suparno.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti sebuah obeng besi yang digunakan mencongkel pintu rumah korban.
Saat ini pelaku ditahan di Polsek Jombang gune proses hukum selanjutnya.
"Dia dijerat pasal pasal 363 yo 53 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), tentang pencurian dengan pemberatan," pungkas Suparno.
Penulis: Sutono
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pemuda Jombang Satroni Rumah Kosong dan Kepergok Warga, Ia Pilih Sembunyi di Ruangan Ini