TRIBUNNEWS.COM - Seorang anak baru gede (ABG) di Kecamatan X Koto Singkarak, Solok, Sumbar, nekat membunuh pacarnya sendiri saat dini hari.
Pembunuhan dilakukan gara-gara si pria cemburu.
Korban ditemukan tak bernyawa Kamis (7/3/2019).
Jumat (8/3/2019), sekira pukul 02.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Zamri Elfino.
Berikut sejumlah fakta pembunuhan siswi SMK di Solok Sumbar yang dilakukan pacarnya.
1. Masuk Lewat Jendela
Sebelum membunuh, si pria yang berinisial RT (16), masih sempat tidur berdua dan berhubungan badan dengan korban di kamarnya.
Si pria menyelinap masuk ke kamar wanita melalui jendela belakang.
Pelaku datang diantar oleh temanya berinisial R ke rumah korban.
Pelaku masuk lewat jendela kamar korban, karena jendela itu tidak terkunci.
Sebelumnya, pelaku juga sering menginap di rumah korban, yang masuk lewat jendela kamar korban.
2. Keluarga Korban Curiga Saat Tak Sahut Panggilan
Korban yang berinisial DW (16), ditemukan sudah tak bernyawa pada Kamis (7/3/2019).
Itu diketahui setelah keluarga korban curiga, saat korban tidak menyahut setelah dipanggil.
Lalu pintu kamar korban yang terkunci dari dalam, didobrak oleh keluarga.
Mengetahui hal tersebut, Polres Kota Solok langsung bergerak cepat.
Dari hasil penyelidikan, diketahui korban dibunuh oleh pacarnya.
"Pelaku sudah diamankan oleh Polres Solok Kota," kata Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan, Sabtu (9/3/2019).
Baca: Bocah Kelas 6 SD Ini Rawat Ayahnya yang Terserang Tumor Otak Sendirian, Ibunya Pergi Entah ke Mana
Pelaku ditangkap pada Jumat (8/3/2019), sekira pukul 02.30 WIB.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Zamri Elfino.
"Penangkapan dilakukan di Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok," katanya.
3. Pelaku Sempat Tanya Tali pada Orangtuanya
Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan mengatakan, pembunuhan ini sudah direncanakan oleh pelaku.
“Pelaku sempat menanyakan dan meminta tali kepada orang tuanya,” jelas dia.
Kepada polisi, pelaku mengaku datang pada Rabu (5/3/2019) pukul 21.00 WIB ke rumah korban dengan membawa seutas tali.
Pelaku datang diantar oleh temanya berinisial R ke rumah korban.
Pelaku masuk lewat jendela kamar korban, karena jendela itu tidak terkunci.
Sebelumnya, pelaku juga sering menginap di rumah korban, yang masuk lewat jendela kamar korban.
“Pelaku sudah menjalin hubungan dengan korban satu tahun lebih,” ujarnya.
4. Sempat Tidur di Samping Korban
Pelaku datang diantar oleh temanya berinisial R ke rumah korban.
Pelaku masuk lewat jendela kamar korban, karena jendela itu tidak terkunci.
Setiba di kamar korban, pelaku melihat korban sedang tidur.
Baca: Sempat 5 Tahun Menjalin Asmara, Reino Barack Pernah Ungkap Sifat Luna Maya yang Membuatnya Betah
Pelaku pun tidur di samping korban.
Sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis (7/3/2019), pelaku dibangunkan oleh korban.
Ketika bangun, mereka sempat cek cok mulut karena saling tuduh selingkuh.
Korban menangis dan ditenangkan oleh pelaku, lalu melakukan hubungan badan.
5. Cekcok Usai Hubungan Badan
Pembunuhan dilatar belakangi cemburu
Pelaku curiga kalau korban telah menduakannya.
Sehingga cemburu dan merencanakan pembunuhan tersebut.
Baca: Pernikahannya dengan Reino Barack Diabadikan Dalam Karya, Syahrini Bakal Rilis Lagu Baru Restu
Saat datang ke rumah korban, pelaku melihat korban sedang tidur dan dia pun tidur di samping korban.
Sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis (7/3/2019), pelaku dibangunkan oleh korban.
Ketika bangun, mereka sempat cek cok mulut karena saling tuduh selingkuh.
Korban menangis dan ditenangkan oleh pelaku, lalu melakukan hubungan badan.
Setelah itu, cek cok mulut kembali terjadi.
Saat itulah pelaku menghabisi nyawa remja wanita itu.
6. Dibunuh dengan Menjerat Leher
Korban dibunuh dengan menjerat leher korban menggunakan seutas tali yang dibawa oleh pelaku.
“Dari pengakuan pelaku, korban sempat meminta agar pelaku tidak melakukan itu kepadanya,” kata Kapolres.
Setelah korban tidak bernyawa lagi, pelaku keluar melalui jendela.
Dia dijemput kembali oleh temannya.
“Pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana dengan ancaram penjara seumur hidup, dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” katanya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul 6 Fakta Pembunuhan Siswi di Solok Sumbar, Pacar Masuk Lewat Jendela hingga Dibangunkan Jam 2 Pagi