Tapi pendarahan hebat yang terjadi mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Dari hasil penyelidikan kami obat ini cukup keras, seharusnya melalui resep dokter," ujarnya.
"Korban meninggal di rumah dan janin ditemukan diluar. Diperkirakan kandungan sekitar 6 bulan dan janin berjenis kelamin laki-laki," urai Martuasah.
Di hadapan petugas tersangka Meiman Jaya Hulu mengaku sudah pacaran dengan korban sejak bulan Juli 2018 silam dan hamilnya korban diketahui baru dalam beberapa bulan terakhir.
"Karena hamil, dia takut keluarga malu makanya di beli obat ini. Rencana mau menggugurkan sudah ada sejak bulan 2 lalu," ujarnya.
Meiman menjelaskan bahwa timbul niat untuk menggugurkan janin, karena korban takut ketahuan sama orangtua dia jadi minta bantuan.
Disitu dia meminta dicarikan solusi agar ini tidak ketahuan.
"Itu bukan ideku tapi ide dia. Aku sudah sering ajak dia untuk langsung bertanggungjawab. Kubilang nggak mungkin kalau seandainya orangtuamu tahu kita dibunuh. Palingan orang itu membiarkan kita untuk menikah," ungkap Meiman.
"Tapi cewekku nggak pernah mau dia takut sama keluarganya. Jujur aku nyesal sudah melakukan ini," tutur Meiman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 348 ayat (2) dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (mak/tribun-medan.com)