TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Seorang warga asal Kecamatan Mumbulsari, kabupaten Jember, Purnomo, melaporkan seorang berinisial DS karena diduga menipu ke Polres Jember, selasa (11/3/2019).
DS ini disebut-sebut sebagai salah satu anggota DPRD Jember. Dari informasi yang dihimpun Surya, ada tujuh orang yang mengaku menjadi korban penipuan DS.
Peristiwa itu bermula dari Agustus 2018 lalu, ketika ada tujuh orang terlibat tawuran antar klub motor di GOR Kaliwates. Ketujuh orang itu menjadi tersangka. Perkaranya ditangani Polsek Kaliwates.
Salah satu orang tua tersangka dikenalkan kepada seorang anggota dewan Jember. Kepada mereka, anggota dewan itu berjanji membantu supaya kasus tersebut berhenti. Syaratnya, para tersangka harus menyerahkan sejumlah uang.
Akhirnya setiap orang menyerahkan uang sebesar Rp 1.450.000 kepada DS.
DS menyebut uang itu akan diberikan kepada penyidik Polsek Kaliwates. Dan permintaan uang itu tidak berhenti di situ.
Beberapa waktu lalu, DS kembali meminta uang Rp 1.500.000 kepada keluarga tersangka dengan alasan uang itu akan diberikan kepada pegawai Kejaksaan Negeri Jember.
"Yang awal masing-masing diminta Rp 1.450.000, katanya akan diberikan kepada pak kapolsek dan penyidik. Kemudian minta lagi Rp 1.500.000 untuk diberikan kepada kejaksaan."
"Katanya akan membantu supaya proses hukumnya tidak berlanjut. Ternyata anak saya tetap dihukum, yang pertama 17 hari, ini sekarang mau dihukum lagi," kata salah satu orang tua tersangka, M Ali Yasin.
Para orang tua tidak menyangka, kasus yang dihadapi para anak mereka masih tetap berlanjut meski sudah menyerahkan sejumlah uang.
Beberapa waktu lalu, berkas dan tersangka pekara itu dilimpahkan tahap 2 ke Kejari Jember.
Karena merasa ditipu, akhirnya keluarga tersangka melaporkan perkara itu ke Mapolres Jember.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Yadwavina Jumbo Qantas mengatakan setelah mendapatkan pelaporan itu, pihaknya akan memanggil pihak-pihak.
"Ada laporan dari masyarakat ini, baru kami terima. Langkah selanjutnya ya melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, pertama saksi pelapor. baru akan dikembangkan kebenarannya," kata Jumbo.
Total kerugian dalam perkara itu, atau uang yang disebut sudah diserahkan kepada anggota dewan itu sebesar Rp 19.150.000.