TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Sebanyak 20 unit rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Mojosongo, Jebres, Solo yang tak segera ditempati akan segera dikosongkan.
Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo memerintahkan agar UPT Rumah Sewa mencabut status mereka sebagai penghuni Rusunawa.
Rudi mengatakan peringatan sebanyak tiga kali telah dilayangkan kepada 20 penghuni rusunawa Mojosongo yang tak segera menempati bangunan.
"Itu lebih dari cukup untuk memberi keputusan akhir," katanya Rabu (13/3/2019) siang.