News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Online

Kasus Prostitusi Online di Kupang Terungkap, Tarifnya Minimal Rp 500 Ribu Sekali Kencan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana konferensi pers di Mapolda NTT terkait tindak pidana prostitusi, Kamis (14/3/2019) siang. POS KUPANG/GECIO VIANA

Laporan Reporter Pos Kupang, Gecio Viana

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) NTT menetapkan dua warga Kota Kupang, yakni MD (22) alias AB dan YDP (40) alias DD, sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.

Demikian disampaikan oleh Kanit II Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, AKP Tatang P Panjaitan, SH., SIK ditemani penyidik Ipda Jafar Alkatiri dan AKP Ketut Suhendra saat konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis (14/3/2019).

"Kami melakukan pengungkapan dan kami mengamankan dua orang tersangka MD (22) alias AB dan YDP (40) alias DD," kata AKP Tatang.

Dijelaskan, kedua muncikari terbukti menawarkan lima orang perempuan muda asal Kota Kupang kepada pria hidung belang menggunakan aplikasi MI CHAT.

Kelima perempuan yang menjadi korban yang ditawarkan yakni HN (18), MWH (22), IML (22), MB (21) dan NP (20).

"Modusnya para tersangka membuka aplikasi online di Hpnya, yakni aplikasi MI CHAT dengan menggunakan nama dan foto wanita. Sehingga pelanggan atau konsumen yang memiliki aplikasi yang sama akan menyapa dan berkomunikasi," kata AKP Tatang saat menjelaskan modus kedua tersangka.

Kedua tersangka ditangkap dalam waktu yang berbeda.

Tersangka MD (22) ditangkap pada 21 Februari 2019 bersama dua korban, HN (18) dan MWH (22) saat bertransaksi dengan seorang pria hidung belang di salah satu hotel di Atambua, Kabupaten Belu.

"Saat diamankan korban ada dua orang. Yakni HN dan MWH. Diamankan di salah satu hotel di Atambua, Jadi ada konsumen (pelanggan) yang berada di Atambua," tutur AKP Tatang.

Baca: Bupati Ungkap Sosok Penyebar Isu Kiamat hingga Warga Rela Jual Rumah Rp 20 Juta, Dia adalah Katimun

Sedangkan tersangka YDP alias DD ditangkap pada tanggal 1 Maret 2019 setelah dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian.

"Berdasarkan pengembangan dari keterangan para korban dan tersangka MD, didapati nama tersangka lain YDP alias DD yang juga merupakan muncikari, sehingga tim Polda NTT melakukan penangkapan terhadap tersangka YDP alias DD yang sayay itu berada di kos-kosannya di wilayah Kota Kupang," jelas AKP Tatang.

Dari pengembangan kasus tersebut, didapati tiga orang korban sehingga total korban yang ditawarkan kedua tersangka berjumlah lima orang.

Untuk tarif, kata AKP Tatang, kedua muncikari memberikan tarif minimal Rp 500 ribu sekali kencan.

Sang muncikari akan mendapatkan fee sebesar Rp 100 ribu dalam satu transaksi dengan tarif Rp 500 ribu tersebut.

"Pembayarannya cash kepada korban lalu nantinya dia yang akan memberikan kepada tersangka karena sudah ada perjanjian mereka sebelumnya," jelasnya.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, uang tunai sebesar Rp 3,8 juta, tiga buah handphone, satu tumpukan tisu bekas pakai, dua buah kondom bekas pakai dan dua buah kondom baru dalam kemasan.

Barang bukti lainnya yakni, satu lembar sprei warna putih, satu buah bedcover warna putih, satu buah celana pendek warna hitam, satu buah celana pendek jins warna biru, dua lembar celana dalam dan satu buah tas pinggang.

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Dua Warga Kota Kupang Jadi Tersangka Kasus Prostitusi 'Online'

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini