Oknum caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pasaman Barat Sumbar yang diduga mencabuli anak kandung lari ke Pulau Jawa dan masuk DPO polisi
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Oknum caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pasaman Barat Sumatera Barat sudah ditetapkan jadi tersangka dugaan pencabulan anak.
Oknum caleg inisial AH ini melarikan diri dari Pasaman barat Sumbar sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso dilansir Kompas.com, Kamis (14/3/2019) menuturkan dua alat bukti, visum dan keterangan saksi sudah terpenuhi.
Berikut sejumlah fakta oknum caleg yang diduga mencabuli anak di Pasaman Barat Sumbar yang TribunPadang.com himpun dari berbagai sumber.
1. Cabuli anak kandung selama 8 tahun
Oknum Caleg AH diduga mencabuli anak kandung selama 8 tahun.
Pelaku diduga telah mencabuli anak kandungnya berkali-kali, sejak anaknya kelas 3 SD.
Terakhir kali perbuatan itu dilakukan pelaku pada Januari 2019 lalu.
Artinya, sudah sekitar 8 tahun korban menerima perbuatan cabul itu dari ayahnya.
Baca: Terungkap Modus Oknum Caleg di Pasaman Barat Cabuli Anak Kandung Selama 8 Tahun
Baca: Oknum Caleg PKS di Pasaman Barat Cabuli Anak Kandung, Diduga Kabur ke Jakarta
Baca: Cabuli Anak Kandung Selama 8 Tahun, Oknum Caleg PKS di Pasaman Barat Sumbar Dipolisikan