"Sampai di rumah pelaku mengambil barang dan kembali ke rumah korban dengan menggunakan motor Honda Scoopy hitamnya," lanjut Kapolresta Denpasar.
Sesampai di depan rumah korban, pelaku menyalakan api pada botol kaca dan kemudian melemparkan ke arah rumah korban.
Namun aksi pertamanya gagal karena tidak ada api yang berkobar di rumah korban.
Tidak henti begitu saja, tersangka kembali menghidupkan pada botol plastik yang kedua dan berhasil membuat kobaran api di rumah Putu Sunartawan.
Setelah merasa api cukup besar, tersangka pun pergi meninggalkan lokasi kejadian menuju tempat tinggalnya di kawasan Jalan Bahasa Mengwi, Badung.
"Setelah percobaan kedua, api berkobar dan membakar dua motor korban," kata Kombes Pol Ruddi Setiawan.
Selain itu, dari keterangan saksi bernama Rasimen saat sebelum kejadian ada suara motor yang berhenti di depan rumah korban saat semua dalam keadaan tertidur.
Rasimen yang tinggal di lokasi sebagai penghuni kos milik korban, mengira suara tersebut berasal dari anak kos lainnya.
Namun saat keluar ia melihat ada cahaya yang menyala dari garasi rumah korban, kemudian ia mengecek dan melihat dua unit motor milik tuan rumahnya sudah terbakar.
Ia pun berteriak ada kebakaran, mendengar suara teriakan tersebut korban dan lainnya keluar mencari sumber suara tersebut.
Terkejut melihat api yang membakar motornya, korban bersama lainnya berusaha memadamkan api yang membakar, 2 bodi motor, mesin dan jok motor milik korban.
Setelah 30 menit berusaha memadamkan api, akhirnya api dapat dipadamkan baik dengan air dan pasir.
Korban melihat dan menemukan ada pecahan kaca serta sumbu serta bau bensin, yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut bersama dengan Ngurah Putu Pratama ke jajaran Polresta Denpasar.
"Setelah menerima adanya laporan tersebut, Tim Resmob melihat ke TKP dan membenarkan kejadian tersebut. Yang melihat ada 2 motor yang terbakar," terangnya.