Diduga Terlibat Peredaran Sabu-Sabu Seberat 1 Kg, Pasutri di Bali Jalani Persidangan
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Yulia Fahrani alias Yuli (25) tidak kuasa membendung air matanya.
Ia menangis usai dituntut pidana penjara selama 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (18/3/2019).
Sementara sang suami, Nunu Ahmad Matin alias Farhat (28) tampak berusaha tegar dituntut hukuman yang sama.
Baca: 5 Berita Terpopuler: Penembakan di Belanda hingga KPK Temukan Uang Ratusan Juta di Kemenag
Pasangan suami istri (pasutri) tersebut, dituntut lantaran diduga terlibat peredaran sabu-sabu hampir 1 Kg yang dikirim dari Bangkok, Thailand dengan modus dimasukan ke dalam 27 tas perempuan.
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa yang didampingi masing-masing tim penasihat hukumnya menyatakan, akan menanggapinya dalam pembelaan (pledoi) tertulis.
Baca: Polemik Apel Kebangsaan - Tanggapan Fadli Zon, Mahfud MD hingga Andi Arief yang Merasa Tertipu
Untuk itu masing-masing penasihat hukum mengajukan permohonan waktu untuk menyusun nota pembelaan.
"Ijin Yang Mulia, mohon waktu seminggu untuk kami menyiapkan nota pembelaan," pinta anggota tim penasihat hukum terdakwa Nunu yaitu Desi Purnani dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.
Sementara dalam pembacaan surat tuntutan, Jaksa Suasti Ariani menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Baca: 5 Fakta Jelang Drawing Delapan Besar Piala Presiden 2019, Top Skor hingga Tim paling Produktif
Disebutkan dalam dakwaan itu, keduanya melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Beratnya melebihi 5 gram.