TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY melalui tim cyber menangkap dua orang muncikari.
Pada tanggal 7 Maret lalu mereka menangkap CK (33) seorang perempuan warga Maguwoharjo, dan pada 12 Maret menangkap HP (25) mahasiswa warga Tanjung Penyembal, Riau.
Keduanya beroperasi melalui sosial media.
Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto saat menggelar konferensi pers Senin (18/3/2019) mengatakan, tersangka HP yang masih berstatus mahasiswa ini membuat 15 akun twitter untuk mengiklankan para pekerja seks yang dikelolanya maupun berkomunikasi dengan pengguna jasa.
Jadi jika ada pelanggan yang mau booking dapat langsung berkomunikasi di twitter wanita yang ingin dibookingnya.
Setiap akun sudah terdapat foto-foto dari wanita.
Namun yang mengelola dan melakukan komunikasi melalui akun twitter tersebut adalah pelaku sendiri.
"Setelah cocok dan deal dengan pengguna jasa, pelaku menghubungi wanitanya dan menentukan waktu serta lokasi bertemu. Pelaku meminta DP 30 persen dari harga booking melalui transfer dan sisa pembayaran akan langsung diberikan pelanggan kepada perempuan yang dibooking," terang AKBP Yuliyanto.
AKBP Yuliyanto mengatakan tak sedikit perempuan pekerja seks yang berstatus mahasiswa.
Tarif paling mahal yang ia tarik adalah Rp 1,3 juta.
HP saat diinterogasi mengatakan para wanita ini yang menawarkan diri agar diiklankan olehnya.
Baca: Kasus Pembunuhan Mantan Anggota TNI di Buleleng, Polisi Sudah Periksa Lima Saksi
"Mereka menawarkan diri ke saya untuk dipromosikan, kenal dari mulut ke mulut. Ada yang dari Jogja ada yang dari luar," ujar AKBP Yuliyanto.
Kasus lainnya adalah ditangkapnya CK, perempuan yang saat ini tengah hamil delapan bulan.
Tersangka ini menerima booking online melalui whatsapp.
Jika ada permintaan yang membutuhkan teman wanita untuk short time, maka pelaku akan mengirimkan beberapa foto wanita kepada calon pemakainya.
Pambayaran jasa dibayar penuh dengan transfer ke rekening pelaku, dan bayaran tersebut akan dipotong untuk pelaku dan sisanya akan ditransfer ke wanita panggilanya.
Setidaknya ada 20 pekerja seks yang dikelolanya.
"Yang kita sayangkan dan prihatin, pelaku ini sedang hamil delapan bulan. Karena kondisinya ini, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan," tambahnya.
AKBP Edi Sutanto, kasubdit 5 ciber crime Ditreskrimsus Polda DIY menambahkan, para pelaku ini ditangkap berdasarkan pengembangan setelah pihaknya mengamankan para pekerja seksnya.
Kedua tersangka ini berbeda jaringan dan diproses dengan dua laporan polisi yang berbeda pula.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan penjara maksimal enam tahun.
Selain itu ada beberapa pasal lainnya termasuk pasal tentang perdagangan orang, dan pasal yang mengatur tentang penyedia jasa pornografi.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polda DIY Tangkap 2 Mucikari yang Beroperasi Secara Online