TRIBUNNEWS.COM, SRAGEN - Kabupaten Sragen digemparkan dengan beredarnya kalender bergambar pasangan calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dengan mencantumkan logo Pemkab Sragen.
Kalender yang berlogo Kabupaten Sragen di sebelah pojok kiri atas tersebut beredar di salah satu perumahan Marga Asri, Kecamatan Sragen Kabupaten Sragen.
Tidak hanya itu, kalender tersebut juga ditemukan di kantor Sekda Sragen dan di teras kantor DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sragen.
Merasa dirugikan Sekda Kabupaten Sragen Tatag Prabawanto didampingi Kepala Satpol PP Heru Martono melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu.
Tatag mendatangi kantor Bawaslu Sragen dengan membawa bukti selembar kalender 2019 bergambar Prabowo-Sandi dengan logo Pemkab tersebut.
"Laporan ini untuk menghindari kesalahpahaman dan menetralisir situasi bahwa Pemkab tak membuat kalender tersebut," ujar Tatag.
Dia menjelaskan Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen netral dan tidak mendukung salah satu pasangan calon presiden manapun.
"Kami belum mengetahui di mana saja kalender itu beredar, yang jelas kalender bergambar paslon dan logo Pemkab itu sudah ada di ruangan saya," lanjut Tatag.
Kepala Bawaslu Kabupaten Sragen Dwi Budhi Prasetyo menyampaikan sebelum Sekda melaporkan kasus tersebut, dirinya mendapat aduan dari warga perumahan Marga Asri melalui pesan whatsapp Sabtu 16/3/2019 lalu.
"Setelah itu saya intruksikan Panswacam perihal insiden tersebut agar mencari tahu, mendokumentasikan, lalu kita tindak lanjuti," ujar Budhi di kantornya, Selasa (19/3/2019).
Menurutnya, ada oknum yang mencantumkan Logo Pemda Sragen untuk memperburuk suasana menjelang pemilu.
"Kita tidak punya hak untuk menyita ketika belum ada laporan, hanya mencari identitas dulu," lanjutnya.
Budhi mengatakan terlapor dalam kasus itu adalah tim pemenangan Prabowo-Sandi Sragen karena di dalam kalender itu mencantumkan gambar paslon Prabowo-Sandi.
“Nanti ketua pemenangan atau sekretarisnya yang akan kita panggil apakah tim pemenangan membuat kalender ini. Kalaupun tidak mengakui, mungkin ada oknum-oknum yang mencantumkan logo ini yang tidak bertanggungjawab dan memperburuk suasana,” terangnya.
Menurutnya pencatutan nama dan juga logo Pemda Kabupaten Sragen ialah bentuk Hoax. Jika terbukti dan pelaku tertangkap, akan diberikan sanksi.
"Sanksinya yang pertama kami menarik semua kalender, emudian sanksi administrasi ya kita rapatkan di Gakkumdu, masuk pidana pemilu atau administrasi, tapi sudah ada penyidik kepolisian juga," pungkasnya. (uti)