TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Agus Bakti Nugroho terdakwa kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan berurai air mata saat membacakan nota pembelaan dihadapan Majelis Hakim.
Majelis Hakim Ketua Mansyur Bustami sempat meminta tolong kepada pengunjung untuk memberikan tisu kepada Anggota DPRD Lampung non aktif ini.
"Tenang-tenang, tolong tenangin dulu, tolong juga tisu," ungkap Masyur seraya meminta bantuan tim kuasa hukum Agus BN di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Kamis 21 Maret 2019.
Pantauan Tribun, di ruang sidang utama Bagir Manan juga dihadiri oleh keluarga Agus BN.
Gayung bersambut suara tangis Agus BN pun diikuti dua wanita yang diduga dari pihak keluarga.
Seketika suasana haru terasa diruang sidang utama ini.
Agus BN dalam pembacaan nota pembelaannya menyatakan bahwa peristiwa OTT KPK sebagai hal yang sudah ditakdirkan oleh Yang Maha Kuasa.
"Saya meyakini yang ditakdirkan oleh Allah SWT adalah yang terbaik. Saya tidak menyalahkan siapa-siapa dan saya tidak merasa saya dijebak. Ini adalah resiko pribadi saya sebagai manusia yang mengartikan sebagai loyalitas," ungkapnya dalam persidangan.
"Saya akan menyampaikan perasaan saya selama 8 bulan berada di dalam rumah tahanan dan baik dalam penyidikan," ucapnya sembari terbata-terbata.