Menurut AM, tersangka S yang melakukan penikaman pertama.
AM awalnya memegang kedua tangan korban dari belakang kemudian S menikam sebanyak empat kali di bagian dada korban, hingga korban jatuh.
"Nah, saat korban jatuh, AM sempat mundur sedikit dari posisinya berdiri lalu menggapai korban yang terkapar. Sambil setengah jongkok AM kembali menghujam perut korban dengan 10 tikaman hingga meninggal dunia kemudian dibuang di pantai," ungkap AKP Sugeng Wahyudi Santoso, Katim Jatanras Polda Sulut.
AKP Sugeng Wahyudi Santoso menjelaskan, saat penyergapan, tersangka AM mencoba melarikan diri hingga akhirnya timnya terpaksa menembak tersangka di kaki kirinya saat penyergapan.
“Polisi terpaksa melumpuhkan kaki pelaku dengan timah panas, karena pelaku mencoba kabur lagi. Pelaku ini diduga turut serta membantu menghilangkan nyawa korban,” ungkap Sugeng
AKP Sugeng menambahkan bahwa polisi menyita barang bukti satu unit kendaraan tipe Avanza Hitam DB 1217 AP.
“Peran pelaku AM, ia menahan korban dari belakang kemudian pelaku utama yang masih DPO menikam korban diperut dan dada sebanyak 14 kali hingga meninggal dunia, kemudian korban dibuang di pantai,” tutup Sugeng.