News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Begini Kronologi Penikaman yang Tewaskan Siswa SMA di Minahasa

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Manado Christian Wayongkere

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Tim Resmob Polres Minahasa membekuk ST alias Septian, tersangka pembunuh  Santo Sumampouw (18) siswi SMKN 3 Tondano, Kabupaten Minahasa, Kamis (21/3/2018).

Santo dibunuh dengan 14 tikaman pada Rabu (13/3/2019) dan mayatnya ditemukan di Pantai Kora-kora, Jumat (15/3/2019)

Sebelumnya, polisi sudah menangkap tersangka AM alias Aldy pada Rabu (20/3/2019)

Informasi yang dihimpun tribunmanado.co.id, Tim Resmob Polres Minahasa menangkap tersangka ST dalam balutan pakaian serba hitam-hitam.

Menurut AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH SIK Katimsus Jatanras Polda Sulut, tertangkapnya ST alias Septian oleh resmob Polres Minahasa setelah pengembangan tertangkapnya tersangka AM alias Aldy.

"Tersangka ST alias Septian ditangkap Resmob Polres Minahasa. Dari keterangan yang disampaikan tersangka AM alias Aldy, ST menikam korban ditubah bagian depan lalu menikam terus sebanyak 14 tikaman," terang AKP Sugeng, Kamis (21/3/2019).

Lanjut jebolan Akademi Kepolisian tahun 2010 ini, AM smembantu ST alias Septian memegang tangan korban dari belakang saat ST menikam korban.

Tersangka AM ternyata menaru dendam karena sebelumnya pernah dipukul sama korban.

Sedangkan tersangka ST alias Septian merasa terhina dan tersinggung oleh perkataan korban, karena dihina pribadinya dan pacarnya.

"Sehari sebelum peristiwa berdarah itu, kedua tersangka sudah merencanakan untuk menghabisi korban. Saat kejadian, korban diajak ke pantai untuk bakar ikan dan di situlah korban dihabisi," terangnya.

Dalam beraksi, kedua tersangka sebelumnya sudah mengonsumsi obat-obat tertentu sampai mereka mabuk dan pusing.

Kasus pembuhanan berawal saat kedua tersangka mengajak korban ke pantai pada  Rabu (13/3/2019) pukul 13.00 Wita

Tersangka sudah mengonsumsi obat batuk secara berlebihan, langsung melakukan aksinya menikam korban di bagian tubuh.

Menurut AM, tersangka S yang melakukan penikaman pertama.

AM awalnya memegang kedua tangan korban dari belakang kemudian S menikam sebanyak empat kali di bagian dada korban, hingga korban jatuh.

"Nah, saat korban jatuh, AM sempat mundur sedikit dari posisinya berdiri lalu menggapai korban yang terkapar. Sambil setengah jongkok AM kembali menghujam perut korban dengan 10 tikaman hingga meninggal dunia kemudian dibuang di pantai," ungkap AKP Sugeng Wahyudi Santoso, Katim Jatanras Polda Sulut.

AKP Sugeng Wahyudi Santoso menjelaskan, saat penyergapan, tersangka AM mencoba melarikan diri hingga akhirnya timnya terpaksa menembak tersangka di kaki kirinya saat penyergapan.

“Polisi terpaksa melumpuhkan kaki pelaku dengan timah panas, karena pelaku mencoba kabur lagi. Pelaku ini diduga turut serta membantu menghilangkan nyawa korban,” ungkap Sugeng

AKP Sugeng menambahkan bahwa polisi menyita barang bukti satu unit kendaraan tipe Avanza Hitam DB 1217 AP.

“Peran pelaku AM, ia menahan korban dari belakang kemudian pelaku utama yang masih DPO menikam korban diperut dan dada sebanyak 14 kali hingga meninggal dunia, kemudian korban dibuang di pantai,” tutup Sugeng.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini