TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Airport Security Screening Ngurah Rai, Jumat (22/3/2019) sekitar pukul 23.00 Wita melakukan penangkapan penumpang pesawat yang membawa orangutan.
Orangutan tersebut terdapat di dalam keranjang dan dimasukkan ke dalam koper penumpang.
Namun hal itu terdeteksi di Pre Screening X-Ray No 3 terminal keberangkatan internasional Ngurah Rai Airport.
Ialah ZA (warga negara Rusia), penumpang GA 870 tujuan Rusia dengan transit di Seoul menjadi terduga pelakunya.
Pihak bandara menduga orangutan itu diberikan sejenis obat CTM sehingga membuatnya tertidur di dalam koper.
"Orangutan jantan diperkiraan berusia umur 2 tahun. Diduga diberi obat jenis CTM (ditemukan sejumlah pil CTM di koper) yang menyebabkan orangutan tersebut tidur selama di dalam koper," kata I Ketut Catur Marbawa, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai KSDA Bali.
I Ketut Catur Marbawa menuturkan, selain orangutan, di dalam koper juga ditemukan 2 (dua) ekor tokek dan 5 (lima) ekor kadal.
Baca: Kasus Kematian Sitti Zulaeha PNS UNM Mulai Terkuak Setelah Polisi Ringkus Seorang Pejabat Kampus
"Pada pukul 01.15 Wita, oleh Avsec Bandara, terduga dan BB diserahkan ke Karantina untuk selanjutnya diserahkan ke Balai KSDA Bali untuk penanganan lebih lanjut," tuturnya.
Dari pengakuan awal terduga pelaku, Marbawa menyebutkan, orangutan diberi oleh teman bule (WN Rusia) yang telah duluan berangkat ke Rusia.
"Dalam pengakuannya juga, orangutan tersebut dibeli di Jawa pada Street Market seharga 3.000 dolar AS," kata I Ketut Catur Marbawa.
Saat ini orangutan diamankan ke kantor Balai KSDA Bali untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara terhadap proses hukum kini ditangani pihak Polsek KP3 Bandara Ngurah Rai.
Sebagaimana diketahui orangutan merupakan satwa yang dilindungi.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 21 ayat 2: "Dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan atau memperjual belikan binatang/hewan yang dilindungi atau bagian-bagian lainnya dalam keadaan hidup atau mati".
Undang-Undang nomor 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 40 ayat 2 menyebutkan:
"Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)".
Orangutan Sumatera telah masuk dalam klasifikasi Critically Endangered (spesies sangat terancam punah) dalam daftar IUCN (International Union Consevation Nature), dan Orangutan Borneo masuk dalam klasifikasi Endangered.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Bule Rusia di Bandara Ngurah Rai Kedapatan Simpan Orangutan di Dalam Koper Penumpang