TRIBUNNEWS.COM, TEMANGGUNG - Petugas rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Temanggung, Maksun, membenarkan pihaknya telah menerima tahanan titipan tersangka pembunuhan pengusaha tembakau dari Polres Temanggung, Jumat (22/3/2019).
Disampaikan, saat ini kedua tahanan titipan dari Polres tersebut ditempatkan di sel terpisah yang jaraknya tidak berdekatan.
"Kita tempatkan agak berjauhan, yang perempuan di kamar blok perempuan, yang satunya di blok khusus laki-laki," ucapnya.
Dituturkan lebih lanjut, keduanya ditempatkan di sel masa pengenalan lingkungan (mapenaling).
Baca: Jokowi : Pemilu Itu Bukan Perang
Baca: H Ready Kambo Dilantik Jadi Wakil Bupati Tanahbumbu
Dengan begitu, keduanya dipisahkan dengan warga binaan yang sudah lama menghuni Rutan.
"Sementara, kita pisahkan dulu dengan tahanan lama, untuk masa pengenalan," pungkasnya.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung memindahkan penahanan dua orang tersangka pembunuhan terhadap pengusaha tembakau dan pupuk asal Temanggung, Tjiong Boen Siong, ke rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Temanggung, Jumat (22/3/2019).
Dua tersangka yang dipindahkan adalah otak pembunuhan berencana tersebut: Permadi dan Nurtaifa.
"Sekitar pukul 14.30 kita pindahkan ke Rutan Temanggung, sementara satu orang tersangka lain, eksekutor masih kita tahan di sini," kata Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Dwi Haryadi, di ruangannya.
Menurut dia, pemindahan keduanya guna memperlancar proses penyidikan kasus tersebut.
Dituturkan, bila ketiga tersangka ditahan di Mapolres semua, maka ada kemungkinan ketiganya bisa menjalin komunikasi.
Dihawatirkan, bila ketiganya bisa saling berkomunikasi, maka mereka akan menyusun atau merekayasa keterangan yang akan diberikan kepada penyidik.
"Maksud pemindahan ini adalah supaya pendalaman-pendalaman yang kita lakukan lebih optimal," urainya. (yan)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Dua Tersangka Otak Pembunuhan Pengusaha Tembakau Ditempatkan Berjauhan di Rutan Temanggung