News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berikut Alasan Kejati Jatim Terkait Lamanya Proses Penyidikan Kasus Jalan Gubeng Surabaya Ambles

Editor: Januar Adi Sagita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kendaraan melintas di Jalan Raya Gubeng, Jumat (28/12/2018).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pelimpahan berkas kasusJalan Gubeng Surabaya ambles ke Kejati Jatim ini setelah sebelumnya jaksa mengirim surat P-17 untuk menanyakan kabar perkembangan kasus tersebut. Surat itu dikirim setelah penyidikan terhadap kasus itu sudah lebih dari 60 hari.

"Surat itu untuk menanyakan perkembangan penyidikan," kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung, Minggu, (25/3/2019).

Keenam tersangka disangka Pasal 192 ayat 2 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 UU Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Mereka dianggap lalai saat pengerjaan proyek Basement RS Siloam sehingga menyebabkan jalan ambles dan mengganggu lalu lintas.

"Pasalnya sama, berkas dijadikan dua untuk memudahkan pemberkasan saja," imbuhnya.

 

Baca selengkapnya >>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini