News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Dokter di Ngaliyan Didakwa Gelapkan Uang Koperasi hingga Rp 780 Juta

Penulis: Muh Radlis
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang dokter umum di sebuah klinik di daerah Ngaliyan, Kota Semarang, Alexander Alif Numan didakwa melakukan penggelapan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maju Makmur Sejahtera mencapai Rp 780 juta.

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Seorang dokter umum di sebuah klinik di daerah Ngaliyan, Kota Semarang, Alexander Alif Numan didakwa melakukan penggelapan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maju Makmur Sejahtera mencapai Rp 780 juta.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Semarang, Didik Sudarmadi, terdakwa dijerat dua pasal yakni 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa membuat KSP Maju Makmur Sejahtera mengalami kerugian Rp 780 juta.

Tak hanya itu, KSP juga tidak bisa melakukan eksekusi atas jaminan dengan cara lelang terhadap tanah dan bangunan yang diagunkan terdakwa.

Selain itu, terdakwa juga didakwa merugikan seorang saksi bernama Nurul Nuzulia sebesar Rp 400 juta.

Terdakwa melakukan jual beli namun saksi hanya mendapat akta jual beli tapi tidak bisa memiliki sertifikat lantaran tidak bisa diurus menjadi sertifikat hak milik.

Baca: Mengapa Dosen Wahyu Buang iPhone Siti Zulaeha Usai Membunuhnya?

JPU Didik memaparkan, kejadian itu bermula pada 30 Maret 2016 lalu.

Terdakwa mengajukan pinjaman ke KSP Maju Makmur Sejahtera dengan agunan dua sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama terdakwa selama enam bulan.

Pengajuan pun cair sebesar Rp 700 juta dan rencananya akan digunakan terdakwa membangun rumah di lahan tersebut yang nantinya akan dijual kembali oleh terdakwa.

"Terdakwa menemui saksi bernama Tegoeh Waloeja dan mengatakan agar tidak memasang Hak Tanggungan karena sudah ada calon pembeli. Saksi percaya dan tidak memasang Hak Tanggungan," ujar JPU Didik dalam dakwaannya.

Setelah jatuh tempo, ternyata terdakwa belum melakukan pelunasan dan mengajukan perpanjangan pinjaman musiman lagi.

Permohonan perpanjangan pinjaman itu disetujui pada September 2016 sesuai Akta Perjanjian Pinjaman.

"Hingga pinjaman jatuh tempo pada 30 Maret 2017, terdakwa tidak juga melakukan pelunasan. Saat ditagih, terdakwa selalu berjanji akan melunasi namun tidak ditepati," katanya.

Baca: Jokowi Terkesima saat Seorang Santri Maju Membawa Tulisan Jangan Lupa Bahagia dan Ojo Nesu

Pihak KSP pun mengecek lokasi tanah dan bangunan yang diagunkan, ternyata sudah dijual ke orang lain di antaranya saksi Nurul Hajar Nuzulia.

"Uang hasil penjualan itu tidak digunakan melunasi pinjaman tapi dipakai untuk kepentingan pribadi," katanya.

Sementara itu, manajer KSP Maju Makmur Sejahtera, Tegoeh Waloeja, mengatakan, terdakwa meminjam dana di koperasinya yang terletak di jalan Fatmawati nomor 29 Semarang, sebesar Rp 780 juta kemudian dijaminkan 2 sertifikat rumah.

Pengikatannya melalui SKMHT (surat kuasa memasang hak tanggungan) dengan asumsi rumah tersebut dapat segera laku dijual, sehingga segera memberikan pelunasan.

"Lalu ada perpanjangan, tapi ternyata terdakwa juga belum bisa melunasi utangnya dalam waktu musiman enam bulan. Akhirnya diberi kompensasi, tapi enam bulan berikutnya tidak bisa bayar lagi, termasuk bunganya," kata Tegoeh Waloeja, Minggu (24/3/2019).

Selanjutnya, kata Tegoeh, di pertengahan jalan, agunan dialihkan ke orang lain, dengan cara meminjam sertifikat yang dijaminkan untuk dilihatkan ke pembeli.

Dua sertifikat yang diagunkan pun telah dipecah menjadi tiga sertifikat oleh terdakwa.

"Kami tahunya setelah lihat tanah dan bangunan, ternyata sudah ada yang membeli dan menempati. Akhirnya kami laporkan kasusnya," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini