Laporan Wartawan Tribun Manado Andreas Ruauw
TRIBUNNEWS.COM, MINAHASA - Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) lolos dari jeratan sanksi pelanggaran pemilu.
Setelah dilakukan penelusuran di lapangan ternyata lokasi pemasangan tidak berada di lahan milik dari oknum aparat pemerintah tersebut.
Diketahui salah satu oknum ASN dilaporkan mengintimidasi masyarakat dan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu terkait kasus pemasangan baliho oleh salah satu oknum Kepala Desa di wilayah Dapil Tiga.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Tenggara (Mitra) Jobby Longkutoy mengatakan, oknum ASN itu tidak terbukti lakukan pelanggaran Pemilu.
"Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilu," katanya di Ratahan.
Selain oknum ASN, seorang hukum tua juga dinyatakan tak terbukti melanggar aturan pemilu.
Jobby mengungkapkan, hasil tersebut didapatkan setelah melewati proses pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan dan Kepolisian di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Baca: Pacar Disebut PSK, Pemuda di Minahasa Ini Ajak Teman Bunuh Siswa SMKN 3 Tondano di Lokasi Wisata
"Jadi ini sudah melewati proses pemeriksaan di Gakumdu, dan hasilnya pihak pemeriksa tidak mendapatkan unsur-unsur pelanggaran Pemilu. Jadi kasus ini telah dihentikan," katanya.
Ia menjelaskan, kasus tersebut ditindaklanjuti oleh pihaknya setelah adanya temuan oleh pihak Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), terkait dengan netralitas aparat pemerintah.
"Ini berkaitan dengan adanya temuan terkait netralitas aparat pemerintah, yakni pemasangan baliho calon legislatif," katanya.