News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Artis

Terkuak di Persidangan, Asal Mula Vanessa Angel Dibanderol Rp 80 Juta

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vanessa Angel tertunduk menangis saat mengikuti sesi konseling di Rutan Polda Jatim. (ist)

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua terdakwa mucikari prostitusi online artis yang melibatkan Vanessa Angel yakni Endang Suhartini (ES) alias Siska dan Tentri Novanta (TN) terlihat masuk ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/3/2019).

Mereka tiba di PN Surabaya dari Rutan Medaeng di Sidoarjo bersama tahanan lainnya pada pukul 12.30 WIB.

Mereka dijadwalkan akan jalani sidang perdana.

Sekitar satu jam kemudian, keduanya keluar dari ruang tahanan menuju ke ruang sidang Garuda.

Rencananya, sidang tersebut diselenggarakan secara tertutup.

Dua Mucikari prostitusi online Vanessa Angel, Tentri Novanta (TN) (kiri) dan Endang Suhartini alias Siska (tengah), sebelum jalani sidang perdana di PN Surabaya, Senin, (25/3/2019) ()

Baca: Vanessa Angel Siap Ungkap Fakta Kasus Prostitusi Online Dalam Sidang

Tentri mengenakan kerudung berwarna pink dan menutupi wajahnya dengan rambutnya.

Sedangkan Siska pakai masker serta berkaca mata.

Saat memasuki ruangan, keduanya ditemani oleh kuasa hukumnya.

Kedatangan dua mucikari prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel ini cukup menarik perhatian pengunjung PN karena keduanya dikerumuni oleh awak media.

Mereka hanya terdiam menuju ruang sidang.

Saat ditanya terkait kesiapan terdakwa, salah satu terdakwa Siska mengaku siap selama jalani sidang.

Dia hanya mengangguk saat ditanya kesiapan dirinya dan ditegaskan oleh kuasa hukumnya, Franky Desima Waruwu.

“Siap,” jawabnya lirih, Senin, (25/3/2019).

“Yang pasti kami siap jalani sidang dan kami akan simak dulu dakwaan dari Jaksa,” kata Franky menegaskan.

Ada Empat jaksa Kejati Jatim, diantaranya Sri Rahayu, Nur Laila, Farida Hariani dan Novan Arianto ditunjuk sebagai JPU dalam perkara ini dan akan membacakan dakwaan.

Kedua mucikari ini didakwa dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Siska dan Tentri merupakan mucikari artis Vanessa Angel yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kasus prostitusi ini bermula dari pertemuan antara Dhani yang kini buron dengan seorang pengusaha bernama Rian Subroto di salah satu cafe di Lumajang.

Dhani kepada Rian mengaku mengenal Tentri sebagai mucikari artis dan selebgram.

Rian yang tertarik kemudian dihubungkan Dhani dengan Tentri.

Melalui percakapan WhatsApp (WA) keduanya bertransaksi.

Rian sepakat berhubungan seks dengan Avriellya dengan tarif Rp 25 juta.

Selanjutnya, Rian yang ingin menggunakan jasa Vanesa menghubungi dua mucikari lain, Intan Permatasari Winidndya Chasanovri alias Nindy dan Fitriandi melalui WA.

Fitri dan Nindy lalu menghubungi Siska untuk menawarkan tawaran Rian ke Vanesa.

Setelah melalui tawar menawar disepakati tarif Vanesa untuk berhubungan seks dengan Rian Rp 80 juta.

Siska lalu menghubungi Dhani untuk menyampaikan kepada Rian.

Selanjutnya, Rian yang sepakat membayar jasa Vanessa dan Avriellya Rp 135 juta.

Selain tarif, biaya sebesar itu sudah termasuk biaya operasional seperti tiket pesawat untuk mendatangkan keduanya dari Jakarta ke Surabaya.

Sesampai di Surabaya pada 5 Januari lalu, Vanessa sempat diantar ke Surabaya Town Square atas permintaan Siska.

Selanjutnya, Vanessa diajak ke Hotel Gaza di Jalan HR. Muhammad.

Saat Rian berhubungan badan dengan Vanessa, polisi dari Polda Jatim menangkapnya.

Penulis: Samsul Arifin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini