TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua mucikari artis VA, yakni TN dan ES, menjalani sidang perdana kasus prostitusi online di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/3/2019).
Dalam sidang tersebut, jaksa mengungkap nama pria pemesan artis VA.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Sri Rahayu, pemesan artis VA disebut dengan nama RS, yang dalam perkara ini berstatus sebagai saksi.
"RS ditawari D (mucikari lain yang saat ini masih buron) untuk bisa berkencan dengan artis atau selebgram.
Dari situ, Dhani menghubungi mucikari ES dan dua mucikari lainnya untuk bisa mendatangkan artis VA dan model dan selebgram bernama AS," kata Sri Rahayu.
Baca: Terkuak di Persidangan, Asal Mula Vanessa Angel Dibanderol Rp 80 Juta
Pertemuan mucikari D dengan RS, sebagaimana yang dijelaskan dalam dakwaan, dilakukan di Cafe Delight Gading Sari Lumajang pada Desember 2018 lalu.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, jika RS mengeluarkan uang sebesar Rp 60 juta untuk mendatangkan artis VA ke Surabaya.
Sebelumnya, polisi menyebut tarif kencan artis VA Rp 80 juta.
Baca: Salah Satu Mucikari Vanessa Angel Mengaku Dijebak, Ini Katanya
RS meminta artis VA untuk datang ke Hotel Vasa Surabaya di Jalan HR Muhammad pada 5 Januari pukul 12.00 WIB di kamar 2721.
Di hari itu juga, RS dan Artis VA digerebek tim Siber Polda Jatim.
Saat digerebek, keduanya dalam keadaan tanpa busana.
Selain mengamankan RS dan Artis VA, Tim Siber Polda Jatim juga mengamankan ES alias Siska di kamar 2720 yang bersebelahan dengan kamar yang ditempati RS dan artis VA.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Ungkap Pria Pemesan Artis VA di Sidang Perdana Mucikari "
Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal