TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -- Genderang perang terhadap peredaran narkoba terus dilakukan aparat kepolisian.
Tak peduli siapapun yang menjadi pelakunya, tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
Termasuk anggota kepolisian sekalipun.
Sebagai aparat yang bertugas melakukan penegakkan hukum, tidak pantas anggota polisi justru terlibat peredaran narkoba.
Hal itulah yang dilakukan oknum polisi ini.
Oknum polisi yang bertugas di bagian Satuan Shabara Polres Basel, CE kedapatan menyimpan sabu-sabu.
Dia kepergok kawan sejawatnya mengantongi sabu seberat 1,17 gram.
Pada Sabtu (23/4/2019) dini hari lalu menjadi hari yang tak disangka-sangka bagi CE.
Oknum polisi berusia 35 tahun itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan.
CE ditangkap di kediamannya, di Jalan Teladan AMD, Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali, Bangka selatan.