TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 13 aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang terjerat kasus korupsi dipecat secara tidak hormat.
Bahkan mereka tidak lagi menikmati fasilitas dan gaji negara mulai 1 Maret 2019.
"Untuk pegawai yang diberhentikan di posisi struktural, sementara digantikan dulu oleh pelaksana tugas (Plt) agar roda pemerintahan tetap berjalan," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi Karto di Plaza Pemerintah Kota Bekasi pada Selasa (26/3/2019) kepada Wartakotalive.com.
Menurut dia, 13 ASN yang diberhentikan itu terdiri staf biasa, guru, kepala bagian, sekretaris dinas, sekretaris lurah dan camat.
Kata Karto, pemberhentian pegawai seperti ini tidak hanya berlaku untuk Kota Bekasi, namun juga di daerah lain.
"Daerah lain juga memberhentikan pegawai mereka yang sempat terjerat kasus korupsi. Malah Kota Bekasi termasuk daerah terakhir yang menerapkan pemberhentian seluruh pegawai yang terjerat kasus korupsi, karena kami menunggu permohonan sejumlah ASN yang terjerat korupsi ke Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Tidak hanya itu, penegakkan hukum ini juga diperkuat dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Pada Pasal 87 ayat 4 dijelaskan, bahwa PNS diberhentikan secara tidak hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah.
Mengaku prihatin
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan pemberhentian belasan ASN itu diambil karena adanya keputusan bersama terkait sanksi tegas bagi PNS yang terjerat kasus korupsi.
Politisi Partai Golkar ini mengaku prihatin dengan adanya kejadian ini.
Pasalnya, ada hak-hak PNS yang harus hilang akibat pemecatan tersebut. Salah satunya hak pensiun.
Namun karena keputusan diambil karena kesepakatan bersama itu, maka Kota Bekasi ikut mendukung.
"Kami mengikuti aturan saja. Daerah lain sudah lebih dulu menerapkannya," jelasnya.