TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Bea Cukai Juanda Sidoarjo mengungkap penyelundupan sabu asal Malaysia yang disembunyikan dalam mesin penyedot debu.
Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto mengatakan, penyelundupan sabu tersebut terjadi pada Senin (25/03/2019) sekitar pukul 11.00 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Juanda.
"Jadi saat itu, pihak Bea Cukai Juanda mendapat informasi bahwa akan ada seorang penumpang pesawat Air Asia (QZ 321) rute Kuala Lumpur - Surabaya yang diduga membawa narkoba dari Malaysia. Setelah pesawat mendarat langsung dilakukan pemeriksaan ketat atas semua barang bawaan penumpang," kata Budi Harjanto kepada awak media, Rabu (27/3/2019).
Budi Harjanto menjelaskan, berdasar hasil analisa X ray terhadap barang bawaan penumpang, petugas mencurigai dua buah kardus yang berisi mesin penyedot debu bawaan penumpang.
"Setelah itu barang yang diketahui milik Osmanhas (47) warga asal Sampang, Madura diperiksa lalu dibongkar. Dan ternyata benar, di dalamnya ditemukan total empat bungkus kristal putih seberat 2.625 gram," jelas Budi.
Ia menambahkan, setelah itu bungkusan kristal tersebut dibawa ke laboratorium. Dan berdasar hasil laboratorium diketahui kristal putih tersebut merupakan Methamphetamine atau Sabu.
"Akhirnya pelaku langsung kami amankan. Dan pelaku sendiri terancam pidana Pasal 113 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Dan Bea Cukai Juanda beserta BNN Kabupaten Sidoarjo akan bekerjasama untuk pengembangan lebih lanjut," tandasnya. (Kukuh Kurniawan)