TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Polres Malang kota menangkap 4 remaja pelaku pengeroyokan terhadap Agus Putra Mulyana, warga Jalan KH Malik Dalam, Kelurahan Buring, Kecamatan Buring, Kota Malang, pada 6 Maret 2019 silam.
Empat orang itu baru sebagian. Masih ada belasan orang lagi yang terlibat namun belum tertangkap.
Dalam rilis yang digelar di Polsek Klojen Kota Malang, Kapolsek Klojen, Kompol Budi Harianto menjelaskan, kejadian itu terjadi pada pukul 01:00 WIB.
Sebelum kasus pengeroyokan terjadi, korban pada saat itu ngopi di Kedai Kopi Tumapel bersama keempat rekannya berinisial RM, DJ, IL dan TR.
Setelah itu, mereka melihat seorang perempuan bernama Eifel Nabila sedang bertengkar dengan pacarnya yang juga pelaku pengeroyokan inisial AI (18) pegawai kedai kopi.
Karena merasa tak terima dilihat oleh korban, AI kemudian menghampiri korban dan memukul bagian kepala korban.
Melihat kejadian itu, Efiel kemudian menyuruh korban dan temannya untuk pergi meninggalkan tempat.
Korban kemudian pergi dan nongkrong di depan Balikota Malang.
Selang beberapa menit kemudian, dari kesaksian korban ada beberapa orang menghampiri dan meminta korban untuk kembali ke kedai kopi tersebut untuk menyelesaikan perkara.
Korban sempat menolak dan akhirnya menuruti perkataan dari beberapa orang tersebut.
Setelah itu, korban bersama keempat temannya itu di bawa ke Pasar Burung Splendid.
Merasa ada yang aneh karena di bawa ke lokasi yang sepi, rekan-rekan korban kemudian kabur sedangkan korban yang tertinggal langsung dihajar oleh 15 orang tersebut.
"Jadi, AI ini menyuruh temannya untuk mengikuti keberadaan korban ketika mau pergi. Kemudian AI bersama 14 rekannya membawa korban ke tempat sepi untuk dipukuli hingga babak belur," ucapnya.
Dari hasil visum terlihat, korban mengalami luka bengkak pada kedua mata.
Kemudian luka nyeri pada punggung sebelah kiri, luka robek pada daun telinga sebelah kiri dan korban merasa pusing.
Setelah pengeroyokan, petugas patroli yang kebetulan sedang lewat di lokasi tersebut berhenti dan langsung mengejar para pelaku.
Akhirnya, petugas menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan, yakni RD (18) dan dua orang lagi yang masih di bawah umur.
Sementara untuk AI ditangkap pada 11 Maret 2019, di tempat dirinya bekerja di Kedai Kopi Tumapel.
"Kami telah mengamankan keempat pelaku, dua di antaranya masih di bawah umur dan kami limpahkan ke PPA Polres Malang Kota, sementara dua lagi AI dan RD (18) telah kami amankan," ucapnya.
Pada saat diinterogasi oleh petugas, sebelum melakukan pengeroyokan kepada korban, AI mengaku telah mabuk bersama teman-temannya yang lain.
Mereka mabuk minuman keras yang dicampur dengan minuman ringan.
AI merupakan warga Jalan Basuki Rahmat, Kota Malang sedangkan RD warga Oro-oro Dowo, Kota Malang.
"Jadi, pelaku yang kami tangkap kebanyakan anak putus sekolah. Mereka mengeroyok korban juga dalam kondisi mabuk minuman," ucapnya.
Kompol Budi mengatakan, akan mengembangkan kasus ini karena masih ada sepuluh pelaku pengeroyokan yang masih buron.
Atas kejadian itu, pelaku akan dikenai Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.