TRIBUNNEWS.COM, KALIMANTAN TIMUR - Kepala Dinas Sosial Penajam Paser Utara (PPU) Suyanto, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) pada, Rabu (27/3/2019) dalam kasus dugaan pemalsuan surat keterangan kepemilikan tanah negara.
Dugaan pemalsuan surat keterangan kepemilikan tanah negara tersebut yakni di atas lahan PT Kebun Mandiri Sejahtera (KMS) di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam tahun 2010 lalu saat menjabat sebagai Camat Penajam.
Selain itu, tim jaksa juga menahan Rahlin sebagai pemegang surat keterangan kepemilikan lahan tersebut.
Kasi Intel Kejari PPU, Budi Susilo, Kamis (28/3/2019) menjelaskan, kasus yang melibatkan Suyanto ini berawal saat PT KMS melaporkan kepada Polda Kaltim pada 23 April 2017 terkait pemalsuan surat keterangan tersebut.
Ia mengatakan sebanyak 50 surat keterangan dengan luasan puluhan Ha ini ditandatangani tersangka.
"Jadi surat tersebut ditandatangani 29 Maret 2010 lalu saat Suyanto masih sebagai Camat Penajam, " ujarnya.
Ia mengatakan bahwa PT KMS melaporkan kasus ini karena mereka memiliki sertifikat HGU di atas lahan yang di terbitkan di surat keterangan.
Budi mengatakan bahwa surat keterangan kepemilikan lahan tersebut diserahkan kepada sejumlah warga termasuk Rahlin yang menerima kuasa untuk diterbitkan surat tersebut.
Bahkan tersangka Rahlin lanjutnya, telah menggadaikan lahannya kepada orang lain.