TRIBUNNEWS.COM, SRAGEN – Kapolres Sragen Polda Jateng AKBP Yimmy Kurniawan menggelar konferensi pers pembobolan gudang PT K33 Masaran Sragen, Rabu (27/3/2019).
Tersangka kasus tersebut merupakan warga Desa Macanan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, Sholihul Syafa'at.
Di hadapan Kapolres dan sejumlah wartawan, tersangka yang kerap di panggit Aat itu mengungkapkan jika ia berhasil menggondol uang ratusan juta dari hasil kejahatannya membobol gudang PT K33.
Tak sulit ia melakukan aksi itu, lantaran Aat ternyata adalah mantan karyawan PT K33, sehingga ia sudah tahu persis letak penyimpanan uang perusahaan yang membidangi makanan ringan di Masaran itu.
Hingga akhirnya pada hari kejadian Senin (4/3/2019), ia nekat masuk ke dalam gudang saat jam kerja, dengan tidak di ketahui oleh karyawan lain.
Saat ditanya, tersangka Aat mengaku bersembunyi di dalam gudang di ruang sales.
Sementara saat semua karyawan pulang, dan semua pintu telah dikunci, ia mulai beraksi naik ke lantai dua untuk mematikan box CCTV.
Kemudian mengambil uang yang di taruh dalam laci dan berhasil dibawa kabur sebesar Rp 307 juta.
Sementara Kapolres Sragen mengatakan, atas perbuataannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e Sub 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 900 rupiah. (*)