TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Seorang pemuda warga Desa Cibendung, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, ditangkap tim gabungan dari Bareskrim Mabes Polri, Resmob Satreskrim Polres Brebes, dan Polsek Banjarharjo, Rabu (27/3/2019) sore.
Pemuda berinisial RVA (26) itu diduga terlibat kasus perdagangan satwa langka.
Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono mengatakan, RVA diamankan tim gabungan di rumahnya di Desa Cibendung Kecamatan Banjarharjo sekitar pukul 15.00.
Hanya saja, kasus yang menjerat pemuda yang masih berstatus mahasiswa itu ditangani Mabes Polri.
"Ini merupakan kegiatan backup Bareskrim Mabes Polri dalam upaya penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana terkait kasus perdagangan satwa langka," katanya, Kamis (28/3/2019).
Sebelum diamankan, tim gabungan terlebih dahulu melakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan bukti yang cukup, tim gabungan langsung menangkap RVA.
Ia mengungkapkan, RVA ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus perdagangan beberapa hewan satwa langka berjejaring internasional.
Beberapa satwa itu yakni komodo, kakatua jambul kuning, burung nuri bayan, kucing kuwuk, trenggiling, hingga berang-berang.
"Ia diduga menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yang terjadi di wilayah Jawa Timur (Jatim) dan sekitarnya," paparnya.
Dikatakannya, dalam kasus itu, RVA berperan membantu transaksi penjualan satwa langka secara online.
Hasil transaksi dari penjualan satwa itu kemudian masuk rekening bersama pelaku lainnya.
Usai diamankan, RVA langsung dibawa ke Mapolres Brebes untuk pemeriksaan awal.
Selanjutnya, RVA dibawa tim dari Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (M Zainal Arifin)