Faisal menjambak rambut Erna. Selanjutnya, tersangka menempeleng ibunya.
"Saat kami tangkap di rumah temannya, ia membawa pisau," jelasnya.
Ia menambahkan, tersangka tanpa hak menyimpan, membawa atau memiliki senjata tajam.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Selain menyita barang bukti berupa pisau dan meminta keterangan sejumlah saksi, kami juga melakukan visum terhadap para korban," pungkasnya.
BERITA REKOMENDASI