News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Tuntutan Terdakwa Penganiaya Haringga Sirla Ditunda Lagi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa penuntut umum yang memeriksa dan menuntut tujuh terdakwa penganiaya suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla (23) hingga tewas ‎pada 23 September 2018 menunda persidangan dengan agenda tuntutan. TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Jaksa penuntut umum yang memeriksa dan menuntut tujuh terdakwa penganiaya suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla (23) hingga tewas ‎pada 23 September 2018 menunda persidangan dengan agenda tuntutan.

Sidang terakhir perkara ini digelar pada 13 Maret dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dengan begitu, sudah tiga pekan pembacaan tuntutan ini masih molor.

"Majelis hakim, karena sidang ini menyita perhatian publik, kami tim jaksa penuntut umum belum menerima tuntutan dimaksud dari Kejaksaan Agung," ujar Melur Kimaharandika, jaksa penuntut umum Kejari Kota Bandung di sidang Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/4/2019).

Karena tuntutan belum diterima, tim jaksa meminta majelis hakim menunda kembali persidangan.

Menurutnya, faktor kasus ini mengundang perhatian publik membuat tuntutanya harus melibatkan Kejaksaan Agung.

Baca: Istri Pengusaha Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Minta Rp 380 Juta atau Foto Syurnya Disebar di Medsos

"Kami meminta penundaan hingga satu minggu ke depan karena mekanisme penuntutannya tidak hanya di Kejari Kota Bandung saja," ujar dia.

Apalagi, kata dia, selama jalannya persidangan, fakta-fakta terungkap seperti dua terdakwa yakni Joko Susilo dan Cepi Gunawan yang mengaku tidak ikut memukul dan sejumlah dinamika persidangan lainnya.

"Banyak hal yang jadi pertimbangan. Termasuk fakta-fakta sidang dari masing-masing terdakwa karena perannya beda-beda. Jadi perlu kajian mendalam," ujar Melur.

Dengan begitu, jaksa sudah melewati tiga pekan penundaan tuntutan dan rencananya, tuntutan akan dibacakan pada pekan ke empat pascasidang terakhir.

Ia memastikan penundaan hingga pekan ke empat itu tidak berbenturan dengan batas penahanan para terdakwa.

"Batas penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan masih lama, sampai Mei," ujarnya.

‎Adapun terdakwa dalam kasus ini yakni Joko Susilo, Cepi Gunawan, Budiman, Aditya Anggara, Aldiansyah, Goni Abdulrahman dan Dadang Supriatna.

Ketujuh terdakwa ini merupakan terdakwa berusia dewasa.

Tujuh terdakwa lainnya berusia di bawah umur, sudah dipidana. Namun, 1 di antaranya divonis bebas. (men)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini