Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Ayu Lestari alias Ayu (30) menjajakan empat wanita lulusan SMA, kepada lelaki hidung belang di Makassar lewat aplikasi MiChat.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengatakan, pelaku menjajakan wanita kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp 400 ribu sampai Rp 1,3 juta.
"Mucikari (Ayu) ini sediakan kamar hotel dan wanita, jadi nantinya dia yang cari laki-laki," jelas Indratmoko, saat merilis kasus di Mapolrestabes, Sabtu (6/4/2019) siang.
Kasus ini diungkap tim Satreskrim, Kamis (4/4/2019) malam.
Muncikari Ayu bersama tiga wanita, RA, AN dan SE diamankan di salah satu hotel di Jl Hasanuddin, Makassar.
Dari penyelidikan polisi dan pengakuan pelaku Ayu, modus pelaku adalah dengan menyiapkan kamar hotel terlebih dahulu, dan kemudian mencari para pelanggannya.
Terkadang, Ayu mencarikan hotel berbeda agar pelanggan atau lelaki hidung belang tidak bosan dari segi pelayanan, bahkan pengamanan dari manajemen hotel itu.
Baca: Hamili Pacarnya hingga Melahirkan Seorang Bayi, Ray Diciduk Polisi
Muncikari Ayu mempekerjakan tiga wanita yang berumur kisaran 19 sampai 21 tahun.
Sementara itu, satu wanita dipekerjakan Ayu masih dalam penyelidikan petugas.
"Mereka masih muda, usianya antara 19 sampai 21 tahun. Tarifnya itu rata-rata 400 ribu sampai 1,3 juta rupiah, ya untuk sekali main atau kencan," ujar AKBP Indratmoko.
Dijelaskan AKBP Indratmoko, setelah para wanita yang nantinya dipilih pelanggan sudah siap, AL kemudian mengaktifkan aplikasi MiChat, mencari lelaki atau pelanggan yang mau.
"Jadi yang bersangkutan ini sudah siapkan para wanita, ada empat wanita yang kami duga kuat dan tiga di antaranya ini sudah diamankan tim penyidik," kata AKBP Indratmoko.
Selain mengamankan pelaku AL, penyidik juga mengamankan tiga unit handphone android yang digunakan mengaktifkan aplikasi MiChat dan pakaain dalam wanita.
Baca: Pedangdut Aty Kodong Laporkan Mantan Pacarnya Bharatu Suardi, Kasusnya Diambil Alih Polda Sulsel
Hasil interogasi sementara, muncikari Ayu mengungkapkan sudah menjalankan bisnis ini sejak 2018.
Bahkan Ayu telah mempekerjakan beberapa wanita lain sebelum dia dibekuk.
AKBP Indratmoko menambahkan, pelaku prostitusi AL akan dijerat dengan pasal 296 dan 506 KUHP dan tim penyidik juga masih mengembangkan soal perdagangan orang.
"Kalau untuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) si muncikari ini (AL) ini diancam hukuman penjara minimal enam sampai 15 tahun," tegas AKBP Indratmoko.