Orang tua korban yang mengetahui perbuatan Ray telah menghamili anaknya tidak terima akan hal tersebut, sehingga keluarga korban mendatangi keluarga tersangka guna meminta pertanggungjawaban.
Akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menikahkan setelah anak yang dikandung korban tersebut lahir terlebih dulu.
Anak dari hasil hubungan tak direstui itu lahir pada bulan November 2018, kemudian keluarga korban hendak menagih janji dan ingin melangsungkan pernikahan pada bulan Maret 2019.
Akan tetapi saat keluarga korban mengkonfirmasi kepada keluarga tersangka tentang pernikahan yang telah di sepakati itu, ternyata Ray tidak menepati janjinya tersebut.
Sehingga korban dan keluarganya merasa sangat keberatan karena merasa dikhianati.
Atas kejadian tersebut korban bersama dengan keluarganya merasa keberatan dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nagan Raya.
Tersangka pun berhasil ditangkap di desanya yang saat ini mendekam di sel Mapolres Komplek Perkantoran Suka Makmue untuk mengikuti proses hukum.
Kini, Ray terpaksa menikmati sepi dan dinginnya dinding sel prodeo.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Cinta Terlarang, Ray Ditangkap Karena Hamili Pacar di Nagan Raya