Laporan Wartawan Serambi, Sa'dul Bahri
TRIBUNNEWS.COM, SUKA MAKMUE - Aparat kepolisian Polres Nagan Raya mengamankan seorang pemuda berinisial Ray (22), warga Desa Neubok Yee PP, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Pasalnya Ray tak mau bertanggung jawab stelah menghamili pacarnya baru-baru ini.
Sementara korban atas nama NA yang masih berusia 17 tahun berasal dari sebuah desa di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya kini harus menanggung derita karena telah melahirkan anak tanpa ayah yang sah.
Sedangkan ayah yang diharapkan tidak mau menikahinya, padahal tersangka telah berjanji untuk menikahinya namun hanya janji-janji palsu yang diterima korban.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto melalui Kasat Reskrim AKP Boby Putra Ramadan Sebayang kepada Serambinews.com, Jumat (5/4/2019) mengatakan, tersangka Ray ditangkap polisi pada Kamis (4/4/2019) di desanya sekitar pukul 10.30 WIB.
Ray diringkus setelah ayah kandung korban berinisial AY, mengadukan kasus ini ke polisi pada pertengahan Maret 2019.
"Pelaku ditangkap atas dasar laporan pihak korban karena telah menghamili anaknya yang masih di bawah umur,” jelas AKP Boby Putra Ramadan Sebayang.
Keterangan yang diperoleh polisi, tersangka Ray menjalin hubungan terlarang dengan pacarnya yang masih belia itu sejak akhir tahun 2017 lalu.
Baca: Polda Bali Tolak Penangguhan Penahanan Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta
Dia membujuk korban supaya mau berhubungan layaknya suami istri, dan memastikan bahwa korban tidak akan hamil.
Berawal dari pacaran, Ray dan NA yang menjalin hubungan asmara sejak akhir 2017 lalu, mampu merayu korban untuk menjalin berhubungan terlarang itu.
Ray berjanji akan bertanggung jawab jika korban sempat hamil dengan segera menikahinya.
Ia menambahkan, kedekatan korban dan pelaku hingga terjadi hubungan dilarang agama itu di sebuah bangunan selama beberapa kali termasuk di rumah nenek korban.
Dari perbuatan bejat itu, akhirnya NA diketahui telah hamil sekitar bulan September 2018, dengan usia kandungan saat itu sudah 7 bulan.
Orang tua korban yang mengetahui perbuatan Ray telah menghamili anaknya tidak terima akan hal tersebut, sehingga keluarga korban mendatangi keluarga tersangka guna meminta pertanggungjawaban.
Akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menikahkan setelah anak yang dikandung korban tersebut lahir terlebih dulu.
Anak dari hasil hubungan tak direstui itu lahir pada bulan November 2018, kemudian keluarga korban hendak menagih janji dan ingin melangsungkan pernikahan pada bulan Maret 2019.
Akan tetapi saat keluarga korban mengkonfirmasi kepada keluarga tersangka tentang pernikahan yang telah di sepakati itu, ternyata Ray tidak menepati janjinya tersebut.
Sehingga korban dan keluarganya merasa sangat keberatan karena merasa dikhianati.
Atas kejadian tersebut korban bersama dengan keluarganya merasa keberatan dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nagan Raya.
Tersangka pun berhasil ditangkap di desanya yang saat ini mendekam di sel Mapolres Komplek Perkantoran Suka Makmue untuk mengikuti proses hukum.
Kini, Ray terpaksa menikmati sepi dan dinginnya dinding sel prodeo.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Cinta Terlarang, Ray Ditangkap Karena Hamili Pacar di Nagan Raya