News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

5 Sosok Terdampak Kasus Guru Supriyani, Ada Pejabat Ditarik Hingga Pengacara Dicopot Dari Ketua LBH

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Camat Baito Sudarsono, Kasi Pidum Kejari Konsel Andi Gunawan, Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris, dan Samsuddin, pengacara Supriyani.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pejabat mulai dari aparat penegak hukum, pengacara, hingga pejabat pemerintahan terimbas kasus guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Kasus dugaan penganiayaan siswa SD di Baito, Konawe Selatan yang menyeret guru Supriyani sebagai terdakwa kini kian panas.

Imbasnya ada pejabat yang ditarik dan diganti pelaksana harian atau plh dan ada yang dicopot dari jabatan organisasi.

Lalu siapa saja yang terdampak kasus guru Supriyani yang menjadi sorotan saat ini?

Berdasarkan data yang dihimpun Tribunnews,com, sosok yang terdampak kasus guru Supriyani setidaknya ada lima orang.

Mereka di antaranya Sudarsono Mangidi yang dicopot dari jabatan Camat Baito.

Baca juga: Bu Guru Lilis Dicecar Propam Polda Sultra 16 Pertanyaan Terkait Kasus Supriyani, Ini Pengakuannya

Kemudian ada Andi Gunawan yang dibebastugaskan dari jabatan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kasi Pidum Kejari Konsel).

Selanjutnya, ada Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris bersama Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin yang kini terancam sanksi penempatan khusus.

Serta, Samsuddin, pengacara Supriyani yang diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua LBH HAMI Konawe Selatan (Konsel).

Lalu apa yang membuat mereka terseret kasus Supriyani?

1. Eks Camat Baito Sudarsono

Sudarsono dicopot dari jabatannya sebagai Camat Baito oleh Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga.

Kemudian, Bupati menunjuk Kepala Satpol PP Konawe Selatan Ivan Ardiansyah sebagai pengganti Sudarsono.

Sudarsono diketahui selama ini kerap memfasilitasi guru Supriyani baik kendaraan untuk mengikuti sidang hingga tempat tinggal.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini