News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

5 Sosok Terdampak Kasus Guru Supriyani, Ada Pejabat Ditarik Hingga Pengacara Dicopot Dari Ketua LBH

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Camat Baito Sudarsono, Kasi Pidum Kejari Konsel Andi Gunawan, Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris, dan Samsuddin, pengacara Supriyani.

"Saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik," kata Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Sholeh mengatakan pemeriksaan terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito terkait indikasi permintaan uang Rp 2 juta kepada Supriyani.

Indikasi itu dari hasil temuan tim internal yang dibentuk Polda Sultra untuk menangani kasus guru Supriyani yang viral dan menjadi perhatian publik.

Sholeh mengatakan meski diperiksa, Iptu Muh Idris dan Aipda Amiruddin masih bertugas di Polsek Baito.

Namun, jika dalam pemeriksaan kode etik itu dua anggota tersebut terbukti bersalah maka akan dikeluarkan surat perintah penempatan khusus (patsus).

"Kalau memang terbukti ada pelanggaran kode etik, kami akan tingkatkan untuk Patsus atau ditarik ke Polda Sultra," ucapnya.

4. Samsuddin, Pengacara Supriyani Diberhentikan Dari Ketua LBH HAMI Konawe Selatan

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Sulawesi Tenggara, Andri Darmawan, memberhentikan Samsuddin dari jabatannya sebagai Ketua LBH HAMI Konawe Selatan (Konsel).

Pemberhentian ini terjadi setelah Samsuddin diduga menggiring guru Supriyani untuk melakukan perdamaian di Rumah Jabatan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, pada Selasa, 5 November 2024.

Pertemuan tersebut dihadiri Samsuddin, Supriyani, orang tua murid Aipda WH, istri NF, serta Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, dan Kapolres Konsel, AKBP Febry Syam.

Dalam pertemuan itu, Samsuddin bertindak sebagai kuasa hukum Supriyani.

Andri Darmawan menjelaskan bahwa kasus hukum yang melibatkan Supriyani sudah dalam proses pengadilan.

Ia menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan perdamaian yang sah dalam proses hukum tersebut.

“Jadi terkait permintaan perdamaian, kita kan dipertemukan salam-salaman ya, tapi terkait poin kesepakatan perdamaian itu tidak ada," katanya kepada TribunnewsSultra.com.

Andri menambahkan bahwa tindakan Samsuddin untuk menandatangani kesepakatan damai tanpa koordinasi adalah pelanggaran yang tidak dapat diterima.

"Makanya saya memberikan ketegasan pemberhentian sebagai Ketua LBH HAMI Konsel," jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa tim kuasa hukum Supriyani akan fokus pada pembuktian kasus ini di pengadilan.

"Intinya bahwa kita tidak sedang berdamai dalam perkara ini karena kita fokus dalam pembuktian perkara," tegas Andri.

Setelah pemberhentian Samsuddin, LBH HAMI Sultra menunjuk La Hamildi sebagai Pelaksana Sementara Ketua LBH HAMI Konawe Selatan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum yang sedang berlangsung. 

(Tribunnews.com/ Tribunnewssultra.com/ Laode Ari/ Samsul/ Desi Triana Aswan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini