TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pejabat mulai dari aparat penegak hukum, pengacara, hingga pejabat pemerintahan terimbas kasus guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Kasus dugaan penganiayaan siswa SD di Baito, Konawe Selatan yang menyeret guru Supriyani sebagai terdakwa kini kian panas.
Imbasnya ada pejabat yang ditarik dan diganti pelaksana harian atau plh dan ada yang dicopot dari jabatan organisasi.
Lalu siapa saja yang terdampak kasus guru Supriyani yang menjadi sorotan saat ini?
Berdasarkan data yang dihimpun Tribunnews,com, sosok yang terdampak kasus guru Supriyani setidaknya ada lima orang.
Mereka di antaranya Sudarsono Mangidi yang dicopot dari jabatan Camat Baito.
Baca juga: Bu Guru Lilis Dicecar Propam Polda Sultra 16 Pertanyaan Terkait Kasus Supriyani, Ini Pengakuannya
Kemudian ada Andi Gunawan yang dibebastugaskan dari jabatan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kasi Pidum Kejari Konsel).
Selanjutnya, ada Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris bersama Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin yang kini terancam sanksi penempatan khusus.
Serta, Samsuddin, pengacara Supriyani yang diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua LBH HAMI Konawe Selatan (Konsel).
Lalu apa yang membuat mereka terseret kasus Supriyani?
1. Eks Camat Baito Sudarsono
Sudarsono dicopot dari jabatannya sebagai Camat Baito oleh Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga.
Kemudian, Bupati menunjuk Kepala Satpol PP Konawe Selatan Ivan Ardiansyah sebagai pengganti Sudarsono.
Sudarsono diketahui selama ini kerap memfasilitasi guru Supriyani baik kendaraan untuk mengikuti sidang hingga tempat tinggal.
Namun, Bupati Surunuddin Dangga mengeluarkan keputusan mengganti Camat Baito lewat keputusan yang dikeluarkan pada Selasa (28/10/2024).
Baca juga: Guru Supriyani Cabut Surat Damai dengan Istri Aipda WH, Apa Penyebabnya?
Pencopotan Sudarsono imbas dugaan teror yang menimpa mobil dinas camat setelah selesai sidang Supriyani.
Namun, Surunuddin membantah bahwa Sudarsono dicopot.
Kata dia, Sudarsono hanya ditarik untuk keperluan pembinaan kepegawaian.
Sudarsono digantikan oleh Kasat Pol-PP Konsel, Ivan Ardiansyah, untuk sementara waktu.
Namun nantinya menurut Surunuddin jika warga masih menginginkan Sudarsono menjadi Camat Baito maka akan kembali diaktifkan.
“Kalau sudah Aman dan masyarakat masih menginginkan dia, kita kembalikan (Camat Baito),” ujarnya.
Baca juga: Kasus Guru Supriyani: Pelukan Damai yang Berujung Pencabutan Kesepakatan
Surunuddin mengungkap Sudarsono ditarik karena membuat pernyataan kepada publik mengenai dugaan penembakan mobil dinas miliknya.
“Dia laporkan ke saya mobil dinasnya ditembak, kata-kata ditembak itu membuat gaduh," kata Surunuddin di Kendari, Kamis, (31/10/2024), dikutip dari Tribun Sultra.
"Sehingga kita tarik untuk dibina sebagai pegawai."
Penarikan itu juga bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban Konsel, khususnya di Kecamatan Baito.
"Jangan sampai gara-gara ini situasi dan kondisi di sana tidak baik," ucap Surunuddin.
Surunuddin mengklaim penarikan Sudarsono tak ada sangkut pautnya dengan kasus guru honorer itu.
“Karena (kasus Supriyani) sudah berjalan di meja persidangan," ucapnya.
2. Kasi Pidum Kejari Konsel Ditarik dan Diperiksa Kejati
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kasi Pidum Kejari Konsel), Andi Gunawan dinonaktifkan sementara dari jabatannya dalam rangka menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Andi Gunawan pun untuk sementara dinonaktifkan dari jabatannya dalam rangka mempermudah proses pemeriksaan terkait kasus guru Supriyani.
"Ditarik ke Kejati, lagi dilakukan pemeriksaan terkait penanganan perkara di Konawe Selatan (kasus guru Supriyani)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Senin (4/11/2024).
Untuk sementara waktu, Kejati Sultra pun menunjuk Bustanil Nadjamuddin Arifin menjabat sebagai Pelaksana Harian atau Plh Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan.
Meski begitu, hingga saat ini jabatan Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan masih dijabat Andi Gunawan.
"Masih beliau (Kasi Pidum Kejari Konsel), mas," kata Dody.
Lanjut Dody, penarikan dilakukan dalam rangka memudahkan Andi Gunawan mengikuti pemeriksaan di Kejati Sultra.
"Untuk mempermudah. Itu daripada dia bolak-balik Konawe Selatan ke Kota Kendari. Jadi dia ditarik dulu," jelasnya.
Dody mengatakan, penarikan Kasi Pidum tersebut dilakukan sejak pekan lalu.
"Kalau tidak salah sprin (surat perintah) dari pekan lalu," tuturnya.
3. Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Terancam Sanksi Patsus
Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin terancam mendapat sanksi penempatan khusus (patsus) jika terbukti meminta uang Rp 2 juta dalam kasus guru Supriyani.
Saat ini, keduanya menjalani pemeriksaan di Porpam Polda Sulawesi Tenggara dalam kasus dugaan pungutan uang Rp 2 juta tersebut.
"Saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik," kata Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Sholeh mengatakan pemeriksaan terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito terkait indikasi permintaan uang Rp 2 juta kepada Supriyani.
Indikasi itu dari hasil temuan tim internal yang dibentuk Polda Sultra untuk menangani kasus guru Supriyani yang viral dan menjadi perhatian publik.
Sholeh mengatakan meski diperiksa, Iptu Muh Idris dan Aipda Amiruddin masih bertugas di Polsek Baito.
Namun, jika dalam pemeriksaan kode etik itu dua anggota tersebut terbukti bersalah maka akan dikeluarkan surat perintah penempatan khusus (patsus).
"Kalau memang terbukti ada pelanggaran kode etik, kami akan tingkatkan untuk Patsus atau ditarik ke Polda Sultra," ucapnya.
4. Samsuddin, Pengacara Supriyani Diberhentikan Dari Ketua LBH HAMI Konawe Selatan
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Sulawesi Tenggara, Andri Darmawan, memberhentikan Samsuddin dari jabatannya sebagai Ketua LBH HAMI Konawe Selatan (Konsel).
Pemberhentian ini terjadi setelah Samsuddin diduga menggiring guru Supriyani untuk melakukan perdamaian di Rumah Jabatan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, pada Selasa, 5 November 2024.
Pertemuan tersebut dihadiri Samsuddin, Supriyani, orang tua murid Aipda WH, istri NF, serta Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, dan Kapolres Konsel, AKBP Febry Syam.
Dalam pertemuan itu, Samsuddin bertindak sebagai kuasa hukum Supriyani.
Andri Darmawan menjelaskan bahwa kasus hukum yang melibatkan Supriyani sudah dalam proses pengadilan.
Ia menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan perdamaian yang sah dalam proses hukum tersebut.
“Jadi terkait permintaan perdamaian, kita kan dipertemukan salam-salaman ya, tapi terkait poin kesepakatan perdamaian itu tidak ada," katanya kepada TribunnewsSultra.com.
Andri menambahkan bahwa tindakan Samsuddin untuk menandatangani kesepakatan damai tanpa koordinasi adalah pelanggaran yang tidak dapat diterima.
"Makanya saya memberikan ketegasan pemberhentian sebagai Ketua LBH HAMI Konsel," jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa tim kuasa hukum Supriyani akan fokus pada pembuktian kasus ini di pengadilan.
"Intinya bahwa kita tidak sedang berdamai dalam perkara ini karena kita fokus dalam pembuktian perkara," tegas Andri.
Setelah pemberhentian Samsuddin, LBH HAMI Sultra menunjuk La Hamildi sebagai Pelaksana Sementara Ketua LBH HAMI Konawe Selatan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum yang sedang berlangsung.
(Tribunnews.com/ Tribunnewssultra.com/ Laode Ari/ Samsul/ Desi Triana Aswan)