News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berkomentar di Status SARA Akun Facebook (FB) Antonio Banerra, Warga Nganjuk Ditangkap Polda Jatim

Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ujaran kebencian

Berkomentar di Status SARA Akun Facebook (FB) Antonio Banerra, Warga Nganjuk Ditangkap Polda Jatim

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Anggota Reskrimsus Siber Polda Jatim dan Dittipidsiber Bareskrim Polri kembali meringkus terduga pelaku ujaran kebencian di media sosial.

Kali ini, yang ditangkap adalah seorang pria asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim). Dia ditangkap polisi, Minggu (7/4/2019).

Pelaku bernama Jumadi (35). seorang duda asal Nganjuk yang tinggal di Jalan Dusun Blimbing RT 01 RW 01, Desa Karangsono, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

Jumadi merupakan terduga tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA kedua.

Ini, setelah Arif Kurniawan Radjasa yang menggunakan identitas akun palsu bernama 'Antonio Banerra' juga sudah diciduk sekaligus dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Sabtu (6/4/2019) kemarin.

BERITA SELENGKAPNYA  >>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini