News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Divonis 8 Tahun Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa Wahid Husen bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana. Wahid Husen divonis 8 tahun penjara. TRIBUN JABAR/MEGA

Atas vonis hakim, Wahid Husen menyatakan pikir-pikir untuk banding. Vonis itu disambut tangis haru dari istri dan keluarga Wahid Husen. ‎

Wahid Husen tidak berkomentar banyak atas putusan tersebut.

"Nanti dulu, saya pusing," katanya.

Di luar persidangan‎, Wahid Husen tampak memeluk anggota keluarganya yang menangis.

Penaiehat hukum Wahid Husen, Firma Uli Silalahi meminta KPK agar tidak menjebloskan Wahid Husen ke Lapas Sukamiskin.

"Atas pertimbangan psikologis, kami meminta pak Wahid tidak jalani pidana di Lapas Sukamiskin. Nanti dia dibully segala macam sama warga binaan disana," ujar Firma usai sidang.

Selama menjalani sidang, ia ditahan di Rutan Kelas I Bandung, Jalan Jakarta.

Lebih lanjut Firma menjelaskan, jika Wahid Husen dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, secara kejiwaan pengaruhnya tidak bagus.

"Apalagi kan disana ada banyak mantan anak buahnya, kemudian untuk anak-anaknya, tadinya anak-anaknya kalau datang ke situ bapaknya yang dulu bos di situ, sekarang kalau datang ke situ tempatnya berubah jadi di jeruji," katanya.

Ia meminta KPK untuk mempertimbangkan agar Wahid Husen tetap menjalani pidana di Rutan Kelas I Bandung atau kerap disebut Rutan Kebonwaru.

"Jadi saya minta tetap saja di Rutan Kelas I Bandung seperti sekarang," ujarnya.(men)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini