Laporan Wartawan Tribun Medan Dohu Lase
TRIBUNNEWS.COM, DAIRI - Nekat bercocok tanam ganja di samping tanaman tomatnya, Sulaiman Karokaro (48) asal Desa Kubu Simbelang, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo diringkus aparat Sat Res Narkoba Polres Dairi, Rabu (10/4/2019) sekitar pukul 11.30 WIB.
Petani tomat ini menanam di kebunnya di Dusun III, Desa Parbuluan IV, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi.
Dari ladangnya, polisi mengamankan 90 batang tanaman ganja.
"Bukan untuk dijual itu pak. Semua yang 90 batang itu mau aku pakai sendiri dan bagi-bagi juga sama kawan," ucap Sulaiman saat ditemui di kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi, Rabu (10/4/2019) petang.
Sulaiman mengaku, ia merantau ke Parbuluan, Dairi, pada sekitar bulan Juli tahun 2018 lalu.
Awalnya, ia bertujuan memulai hidup baru dan bertani di sana.
Sekitar bulan Februari 2019, ia memulai bercocok tanam ganja secara tumpang sari di ladang tomatnya.
Bibit ganja ia dapat dari seseorang di pakter tuak.
Baca: Polisi Kaget Temukan Ladang Seluas 4 Hektar yang Ditumbuhi 5000 Batang Pohon Ganja di Aceh
"Dari Kabanjahe aku dapat bibitnya, saat minum di pakter tuak. Saat itu, ada orang minum sambil mengisap ganja. Bijinya dibuang, lalu saya pungut," tutur Sulaiman.
Sulaiman pun menampik dikatakan dirinya seorang pecandu ganja.
"(Cuma) pernah pak, bukan sering," ucap Sulaiman lagi.
Pria beranak enam ini mengaku tinggal sebatang kara di Parbuluan.
"Anak saya, dua orang sudah kawin. Selebihnya belum dan dua di antaranya tinggal sama saya. Istri saya tinggal sama orangtuanya di Kabanjahe, tetapi sekali-sekali datang sama saya di Parbuluan," ujar Sulaiman mengakhiri.
Kasat Res Narkoba Polres Dairi AKP Robinson Ginting, mengungkapkan penangkapan Sulaiman berangkat dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat.
"Di sana itu, ladang masyarakat saling bertetangga dan enggak ada batasnya. Artinya, bisa dilintasi. Jadi, petani lain yang bertetangga ladang mencurigai jenis tanaman yang ditanam secara tumpang sari oleh tersangka. Sehingga kemudian, mereka melapor ke polisi," terang Robinson.
Robinson menambahkan, pihaknya masih mendalami keterangan tersangka Sulaiman. Sementara, tersangka dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. (cr16/tribun-medan.com)