TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kapal ikan asing kembali ditangkap pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
kapal ikan asing tersebut diduga melakukan penangapan ikan secara ilegal di wilayah Pengelolaan Negara RI.
Baca: Lakukan Illegal Fishing di Laut Natuna, 3 Kapal Ikan Vietnam Ditangkap 2 KRI Koarmada I
Enam kapal ikan asing tersebut terdiri dari empat KIA asal Vietnam dan dua KIA asal Malaysia.
Keenam kapal ikan asing ini ditangkap oleh dua Kapal Pengawas Perikanan di Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara dan ZEEI Selat Malaka, pada Selasa (9/4/2019) kemarin.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman mengatakan, enam kapal ikan asing yang ditangkap tersebut beroperasi tanpa dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia serta menggunakan alat tangkap yang dilarang yakni trawl.
Kapal pengawas yang berhasil menggagalkan pencurian ikan tersebut yakni KP. Hiu Macan 01 yang dinakhodai Kapten Samson.
"KP Hiu Macan 01 berhasil menangkap empat KIA asal Vietnam sekitar pukul 08.00 sampai pukul 09.00 WIB dalam operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan," kata Agus melalui rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (10/4/2019).
Adapun keempat kapal tersebut yakni BV 4939 TS, BV 5156 TSn BV 93817 TS, dan BV 93816 TS.
Bahkan dalam penangkapan tersebut juga diamankan 24 orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam.
"Saat ini kapal dikawal menuju Stasiun PSDKP Pontianak Kalimantan Barat untuk proses hukum," jelasnya.
Sementara dua kapal Malaysia atas nama KM PKFA 8888 (61,70 GT) dan PKF 7878 (67,63 GT) yang ditangkap oleh KP Hiu Macan Tutul 002 yang dinakhodadi Ilman Rustam di ZEEI Selat Malaka sekitar pukul 15.00 WIB.
Selanjutnya dua kapal beserta sembilan orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar dikawal menuju Pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau.
Disinggung terkait adanya perlawanan dalam penangkapan KIA asal Malaysia di selat Malaka, Agus enggan mengomentarinya.
Kapal-kapal perikanan asing tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Tentunya dengan tangkapan terbaru ini menambah deretan kapal perikanan ilegal yang telah berhasil ditangkap sebelumnya oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP.
Baca: KRI Koarmada I Tangkap 3 Kapal Ikan Vietnam yang Lakukan Illegal Fishing di Laut Natuna
Sebab sejak Januari 2019 hingga 9 April 2019, KKP telah berhasil menangkap 38 kapal perikanan ilegal, yang terdiri dari 28 KIA dan 10 Kapal Perikanan Indonesia (KII).
"Dari sejumlah kapal ilegal asing yang ditangkap tersebut, 15 kapal berbendera Vietnam dan 13 kapal lainnya berbendera Malaysia," pungkasnya.
Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : KKP Kembali Tangkap 6 Kapal Ikan Asing di Natuna Utara dan Selat Malaka