News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penganiayaan Siswi di Pontianak

Hasil Visum Fisik Audrey Jadi Bukti, Psikolog Forensik: Penganiayaan Psikologis Tak Bisa Diremehkan!

Editor: tribunjakarta.com
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

5 Fakta Siswi SMP di Pontianak Dikeroyok Murid SMA, Kronologi hingga Petisi #JusticeForAudrey Viral

TRIBUNNEWS.COM - Psikolog Forensik Reza Indragiri menuturkan penyesalannya mengenai hasil visum fisik korban penganiayaan yang dilakukan siswi SMA di Pontianak, Audrey menjadi bukti dan penyidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian.

Psikolog Forensik itu menilai, hasil visum fisik Audrey yang selama ini disebarluaskan melalui media massa dinilai tak komprehensif sebagai sebuah bukti.

Hal tersebut dikatakan psikolog forensik tersebut saat menjadi narasumber di acara Kompas Tv dilansir TribunJakarta.com pada Kamis (11/4/2019).

Reza Indragiri sebagai psikolog forensik menyayangkan fakta mengenai hanya hasil visum fisik Audrey sebagai korban pengeroyokan saja yang menjadi alat bukti.

Psikolog forensik itu menjelaskan, seharusnya dalam hasil visum tindak pidana kriminal tak hanya dilakukan secara fisik namun juga psikologis.

Hal tersebut lantaran apabila terjadi sebuah penganiayaan fisik pada korban maka disaat yang sama terjadi juga penganiayaan secara kejiwaan.

"Visum itu harus dilakukan secara komprehensif. Saya merupakan orang yang menyakini antara psikis dan fisik selalu berjalan paralel. Jika ada pencideraan secara fisik maka niscaya juga ada pencideraan secara psikologis disaat yang sama," tegas psikolog forensik itu.

Untuk itu, psikolog forensik mengungkapkan, hasil visum fisik yang dijadikan bukti oleh pihak kepolisian sama sekali tak komprehensif.

"Kalau tadi dikatakan bahwa ini baru atau hanya sebatas visum fisik, maka sudah jelas dengan dasar pemikiran yang saya punya maka ini bukanlah hasil visum yang komprehensif," ucap psikolog forensik.

Selain itu, Reza Indragiri juga menyesalkan alat bukti yang tak komprehensif itu harus dibeberkan secara melalui media messa.

Baca Selanjutnya>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini