Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung, menampik kabar bentrokan antara Ahmad Dhani dan petugas kejaksaan.
Richard menyatakan status Ahmad Dhani yang sebagai tahanan tidak bisa serta-merta bebas melakukan sesuatu.
“Dia (Ahmad Dhani) kan tahanan, jadi pergerakannya dibatasi. Dia ini berangkat untuk sidang, bukan untuk ke mana-mana."
"Tak ada istilah bentrok atau menghalangi. Kami kan mengawal dari Rutan Medaeng menuju PN untuk sidang, bukan untuk lainnya. Itu sesuai kode etik,” ujar Richard, Jumat, (12/4/2019).
Adapun pihak petugas kejaksaan yang terlibat, Richard mengaku mereka hanya menjalankan tugasnya.
“Kalau memang ingin wawancara kan bisa minta izin ke pihak Rutan. Pengawal itu memang petugas kejaksaan dan sedang menjalankan tugasnya,” sambungnya.
Seperti diketahui, pada sidang lanjutan kasus vlog ‘idiot’ yang beragendakan tuntutan Kamis, (11/4/2019) kemarin ditunda dan sempat ada bersitegang dengan petugas kejaksaan dengan Ahmad Dhani yang mengaku ingin menemui awak media.