TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK -- Kasus dugaan pengeroyokan oleh sejumlah remaja putri berstatus siswi SMA terhadap korban bernama Audrey, remaja putri status siswi SMP di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), menyita perhatian dunia dalam tiga hari terakhir.
Audrey pun menjadi perbincangan hangat baik di dunia maya dan dunia nyata.
Selebgram, youtuber, artis, aktivis, tokoh perempuan, para elite, pejabat daerah dan nasional hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun angkat bicara terkait kasus ini.
Bahkan sejumlah publik figur sampai membatalkan jadwalnya demi datang ke Kota Khatulistiwa untuk menjenguk Audrey yang hingga, Kamis (11/4/2019), masih dalam perawatan di RS ProMEDIKA Pontianak.
Kasus Audrey yang tiba-tiba menggemparkan khususnya dunia pendidikan Kota Pontianak itu pun memunculkan banyak informasi liar dan menyebar luas di media sosial.
Baca: Saat Presiden Jokowi Cari Pengemudi Go-Food yang Antar Makanan ke Istana
Baca: Real Madrid Dipastikan Tidak akan Diperkuat Gareth Bale Musim Depan
Ironisnya, informasi yang tanpa konfirmasi tersebut menjadi konsumsi publik semua kalangan hingga membuatnya seolah-olah fakta.
Berikut kami mendeteksi informasi liar yang tanpa bukti autentik dan mengarah ke hoaks.
Kami juga memaparkan fakta-fakta melalui penjelasan para pihak termasuk korban dan diduga pelaku.
Informasi Liar
Beredar luas di media sosial yang menginformasikan ada unsur kekerasan berupa penusukan pada bagian organ vital korban.
Fakta
Dari hasil penyelidikan, Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir mengatakan, sesuai hasil visum tidak ada luka robek atau memar pada selaput dara korban.
"Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atau memar," kata Anwar Nasir, Rabu (10/4/2019).
Hasil visum ini, menurut Kapolresta menjawab isu alat kelamin korban ditusuk-tusuk oleh pelaku.
"Tidak ada perlakuan alat kelaminya ditusuk seperti itu," tegasnya.
Kapolresta menegaskan, korban tidak pernah menyampaikan adanya tindak kekerasan di bagian kelamin.
Keterangan saksi-saksi yang diperiksa juga tidak ada menyampaikan perlakuan penganiayaan terhadap kelamin korban.
Informasi Liar
Di media sosial, beredar informasi korban dikeroyok dan merujuk ke arah sadisme.
Fakta Hasil Pemeriksaan Polisi
Menurut Kapolres Kombes M Anwar Nasir, fakta yang terjadi dan diakui pelaku adalah penganiayaan.
Dari tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka, satu di antaranya ada yang menjambak rambut, ada juga yang mendorong sampai terjatuh.
Ada pula tersangka satu sempat memiting, dan memukul sambil melempar sendal.
"Itu ada dilakukan tapi hasil visumnya seperti yang tadi, sehingga kasus ini diproses sesuai dengan fakta yang ada," kata Kapolres.
Baca: Mengenal Davin Kirana? Caleg Nasdem yang Namanya Sudah Tercoblos di Surat Suara Malaysia
Baca: TKN Bakal Sambut Pendukung Jokowi-Amin yang Long March dari Jabar
Anwar menegaskan pihaknya sudah melakukan olah TKP di lokasi kejadian.
"Sudah ada olah TKP. Sesuai dengan arahan Ditreskrimum Polda Kalbar kita mungkin akan melakukan rekonstruksi agar ada persesuaian," paparnya.
Informasi Liar
Sempat dikabarkan masalah asmara menjadi pemicu utama terjadinya kasus ini.
Fakta Hasil Pemeriksaan Polisi
Kapolres pun menjelaskan, motif penganiayaan dipicu rasa dendam dan kesal tersangka terhadap korban.
"Pengakuan tersangka, korban suka nyindir-nyindir," kata Anwar Nasir.
"Ada yang masalah tadi pacarnya satu, yang kedua salah satu tersangka ini, yang notebene ibunya sudah meninggal dunia, tapi selalu diungkit-ungkit pernah meminjam uang. Padahal sudah dibayar mengapa masih diungkit-ungkit," kata Kapolres.
Dianiaya 3 orang, bukan 12 orang
Kapolres Anwar Nasir menegaskan, bahwa tersangka berjumlah tiga orang.
Tidak benar jika korban dianiaya 12 orang.
"Isu yang menyebar bahwa anak ini satu orang dianiaya 12 orang, dan alat kelaminya ditusuk-tusuk seperti itu. Fakta yang ada tidak ada 12 orang, yang ada hanya tiga," katanya.
Pihaknya saat ini juga sudah menetapkan tiga tersangka, yang semuanya merupakan siswi SMA di Pontianak, F (17), T (17) dan C (17).
Dasar penetapan tersangka adalah hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekam medis Rumah Sakit ProMEDIKA Pontianak.
"Dalam pemeriksaan pelaku, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar.
Kapolresta menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan tersangka dilakukan bergiliran satu per satu di dua tempat.
Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Apa Kata Pak Menteri?
Dua pejabat kementerian datang langsung ke Pontianak untuk memberikan dukungan moril dan melihat langsung penanganan kasus ini.
Sehari sebelumnya, Rabu (10/4/2019), pejabat dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melihat korban di rumah sakit.
Kemudian, Kamis (11/4/2019), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy kembali hadir memberikan dukungan moril pada korban.
Muhadjir pun meminta semua pihak supaya menahan diri, tidak ikut-ikutan membuat persoalan semakin melebar. Jangan sampai kasus yang ada mejadi hiperbolik atau dibesarkan.
"Serahkanlah urusannya ke pihak berwajib (kepolisian) dan saya sudah berbicara dengan Kapolresta. Menurut saya semuanya sudah dilakuakan sesuai aturan yang ada," kata Muhadjir.
Setelah melihat dan mengobrol langsung dengan korban, Muhadjir memastikan Audrey saat ini sudah ceria.
"Anaknya sudah ceria, ngobrol dengan saya pakai bahasa inggris, anaknya pintar, dan dia berterima kasih bilang saya Pak Menteri orangnya baik," kata Muhadjir.
Muhadjir menyayangkan, kasus penganiayaan yang terjadi bahwa kenyataannya tidak seperti viral di media sosial.
Hal itu disampaikannya setelah mendapat penjelasan dari Kapolresta Pontianak.
Isu yang viral di media sosial bahwa korban dikeroyok oleh 12 orang dan para pelaku merusak bagian kewanitaan korban.
Namun semua itu tidak terbukti berdasarkan hasil visum.
Kata Muhadjir Effendy, kasus dugaan penganiayaan ini ibarat emperannya lebih besar dari rumah sendiri.
Ia mencontohkan terkait auratnya korban yang diinformasikan dirusak oleh pelaku dan kemudian tidak terbukti.
Padahal yang menyita perhatian adalah masalah tersebut.
Muhadjir pun mengimbau semua harus bisa memanfaatkan dan menggunakan media, sosial khususnya dengan cara yang arif dan cerdas. (Marlen Sitinjak)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul HOAKS dan FAKTA Dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Siswi SMP Pontianak! Organ Vital & Pengakuan Audrey,