TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Setelah menangkap dan menahan mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, kini Polda Bali menangkap Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinsi Bali Anak Agung Alit Wiraputra.
Menariknya, Alit turut menyeret nama I Putu Pasek Sandoz Prawirottama, anak pertama mantan Gubernur Bali I Made Mangku Pastika.
Sebelumnya, Sudikerta ditahan dalam dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dalam jual beli tanah dengan pemilik PT Maspion Grup, Ali Markus, senilai Rp 150 miliar.
Sedang Alit tersangkut dalam dugaan kasus penipuan pengurusan perizinan pelebaran kawasan Pelabuhan Benoa terhadap seorang pengusaha asal Jakarta, Sutrisno Lukito Disastro, senilai Rp 16 miliar.
Alit yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (5/4), diamankan di Hotel Bellagio, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/4) pagi.
Ia kemudian digiring ke Mapolda Bali dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Ditreskrimum Polda Bali langsung melakukan penahanan terhadap calon legislatif (caleg) DPR RI Dapil Bali dari Partai Gerindra ini karena menilai adanya indikasi tersangka melarikan diri.
Detik-detik sebelum masuk ke tahanan, Alit yang menggunakan baju tahanan Polda Bali berwarna oranye dan dikeremuni sejumlah wartawan, mengeluarkan beberapa pernyataan yang cukup mengejutkan.
Alit menyatakan adanya keterlibatan anak mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Putu Pasek Sandoz Prawirottama.
Disebutkan bahwa awal perjanjian dalam kasus penipuan ini merupakan perjanjian antara Sutrisno Lukito dengan Sandoz.