News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua Kadin Bali Merasa Jadi Korban, Sebut Sejumlah Nama yang Menerima Aliran Dana Rp 16 Miliar

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mengenakan kemeja batik didampingi dua anggota polisi, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinsi Bali AA Alit Wira Putra keluar pintu terminal domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kamis (11/4/2019). TRIBUN BALI/ZAENAL NUR ARIFIN

Laporan Wartawan Tribun Bali, Busrah Ardans

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinsi Bali, Anak Agung Alit Wiraputra sempat bersuara dan menyebut-nyebut beberapa nama yang dikatakannya menerima aliran dana Rp 16 miliar dari dirinya.

AA Alit Wiraputra juga mengklaim dirinya hanya sebagai korban dalam dugaan kasus penipuan perizinan pelebaran kawasan Pelabuhan Benoa.

Hal tersebut diungkapkan penasihat hukumnya, Abidin, Jumat (12/4/2019).

Sementara itu, Kuasa Hukum AA Alit Wiraputra lainnya, Wayan Santoso mengatakan pihaknya akan mengambil upaya-upaya hukum demi kliennya yang kini menghuni rutan Polda Bali.

"Tim kami akan mengambil langkah. Upaya hukum itu banyak. Belum kita putuskan pilih yang mana, cuma karena ini tim secepatnya akan kita upayakan dan langkah terbaik. Salah satunya akan melakukan permohonan penangguhan penahanan," kata Wayan Santoso saat dikonfirmasi terpisah oleh tribun-bali.com, Jumat (12/4/2019) malam.

Dia menjelaskan, masalah tersebut berawal dari adanya suatu kesepakatan, ada hak dan kewajiban, ada prestasi kerja, tahapan pembayaran, dan lainnya, yang masih menjadi perdebatan.

"Yang lawan mengatakan ini belum selesai, tapi pihak kami melihat sudah selesai. Malah ada pengalihan peruntukan nama PT juga. Seharusnya PT A tapi setelah jadi, jadi PT B," kata dia.

Baca: Prabowo Pecat Indah Putri Indriani, Bupati Cantik Luwu Utara, Ternyata Ini Alasannya

Ditanya mengenai maksud adanya perubahan nama tersebut, ungkap dia, awalnya rekomendasi DPRD Provinsi telah keluar dengan nama PT Bangun Segitiga Mas (BSM), namun saat menuju ke rekomendasi gubernur ada perubahan nama PT di situ.

"Rinciannya seperti ini, jadi ada tahapan pembayaran. Pembayaran tahapan pertama Rp 6 miliar, itu pada saat audiensi. Itu sudah ada langkah konkretnya. Lalu tahap kedua itu sampai rekomendasi Gubernur, itu ada," kata dia.

"Langkah-langkah sebelum rekomendasi kan ada, rekomendasi DPRD, rekomendasi FS, nah semuanya itu atas nama PT BSM yang disepakati dalam kesepakatan. Sampai di rekomendasi DPRD pun masih sesuai dengan PT yang disepakati. Tapi setelah menuju ke rekomendasi gubernur, itu berubah nama PT-nya menjadi PT Nusa Mega Penida," ujar Wayan menjelaskan.

Ia juga menekankan, bahwa hingga sampai di tingkat DPRD, masih menggunakan nama PT BSM, namun begitu melangkah ke rekomendasi gubernur berubah lah namanya menjadi PT Nusa Mega Penida.

"Perubahan itu, dengan dasar rekomendasi DPRD itu yang dipakai. Kan rekomendasikan DPRD itu kan peruntukannya untuk PT BSM, setelah keluar rekomendasi DPRD maka keluarlah rekomendasi gubernur yang seharusnya atas nama PT BSM, tapi berubah nama jadi PT Nusa Mega Penida," jelasnya.

"Artinya nama PT Nusa Mega Penida ini gak boleh memakai rekomendasi DPRD yang diperuntukkan untuk PT BSM," ujar dia.

Disinggung apakah akan melaporkan karena merasa menjadi korban, dirinya pun menganggap itu merupakan satu di antara upaya hukum.

Sebelumnya pihaknya sudah menggugat di Perdata.

Baca: Ketua Kadin Provinsi Bali yang Juga Caleg Partai Gerindra Jadi Tersangka Kasus Penipuan

"Ada kita gugat, kita mempermasalahkan pergantian nama ini," kata dia.

Sementara itu Abidin mengatakan, "ini kami bersama tim masih berkoordinasi bagaimana langkah selanjutnya yang akan kami tempuh."

Disinggung, apakah pihak Alit yang merasa menjadi korban itu akan melaporkan hal tersebut.

Abidin menuturkan, kemungkinan itu bisa terjadi, tapi timnya masih berhitung dulu plus-minusnya.

Siap Terima Laporan
Sementara, Dir Real Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan saat disambangi di Mapolda Bali, mengakui membuka tangan bagi tersangka jika merasa jadi korban dan ingin melaporkan hal tersebut.

"Jika seperti itu, silakan saja dari pihak tersangka melapor kalau merasa dikorbankan. Dia kan merasa dikorbankan, jadi laporkan saja.

"Kalau merasa siapa yang menipu dia, mengorbankan dia. Tapi kasus sekarang ini saudara Sutrisno merasa ditipu oleh Saudara Agung Alit. Lah, kalau Agung Alit merasa ditipu atau juga dikorbankan, laporkan saja siapa yang mengorbankan dia. Kalau dia merasa sudah memberi uang kemudian tidak ada izin, silakan laporkan. Kami buka tangan menerima laporan dan akan kami proses," tegas Kombes Pol Andi Fairan, saat diwawancarai usai menggelar konferensi pers Operasi Sikat Agung, kemarin.

Dia menuturkan, pihaknya melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap Alit dan akan tetap kembangkan kasus tersebut.

"Cuma untuk proses terakhir, antara tersangka dan korban memang memiliki kesepakatan kerja sama yang kemudian membentuk suatu PT BSM. Dan masing-masing mereka bertindak atas diri sendiri, jadi memang dalam hal ini (korban) hanya menuntut kepada tersangka karena di antara mereka yang membuat perjanjian. Untuk kedepannya jika ada perkembangan, kita lihat sendiri," tuturnya.

"Apakah aliran dana yang diberikan korban kepada tersangka ada digunakan untuk kepentingan yang lain. Apalagi perjanjian ini kan hanya untuk mendapatkan perjanjian izin prinsip dari Gubernur sebesar Rp 30 miliar, tapi baru Rp 16 miliar untuk mendapatkan rekomendasi, itu tidak keluar sehingga menghentikan kerja sama," kata dia.

Baca: Pelaku Mutilasi Guru Budi Pernah Digerebek karena Berdandan Perempuan: Wong Mbanceni kok Iso Mateni

"Nah, apakah Rp 16 miliar ini digunakan oleh tersangka dananya ke mana, ini masih kita dalami," lanjut dia.

Dia juga menjelaskan, ternyata pengajuan untuk mendapat izin prinsip dari Gubernur tersebut berproses.

"Ada surat dari PT BSM ke Bappeda, kemudian Bappeda melakukan kajian internal dan segala macam itu berproses. Sampai PT BSM itu mendapatkan persetujuan rekomendasi dari Gubernur, artinya sudah mendapatkan keputusan politik dari DPR untuk menyetujui PT BSM mendapatkan rekomendasi gubernur sebanyak 400 hektar di kawasan pembangunan."

"Namun, ketika akan menjadi rekomendasi Gubernur, itu tidak terjadi. Itu yang kami dapatkan. Sehingga kami masih mendalami apakah dana ini hanya memang digunakan oleh tersangka Alit mengatasnamakan orang-orang itu ataukah memang ada yang bergeser mendapatkan itu ke pihak lain. Jika ada ditemukan akan ditindaklanjuti," jelasnyai.

Dari pengakuan Alit, kata Fairan, dana tersebut memang dialirkan ke tiga orang, namun pihaknya belum melakukan kroscek lebih jauh.

"Apakah dana dari dia itu, dialirkan kepada pihak lain dalam rangka proses surat izin itu? Kita kan belum tahu. Karena di perjanjiannya dialah yang menyanggupi izin tersebut, misalkan dia menyanggupi akan buat kerja sama dengan Pelindo, AMDAL dia menyanggupi, semua izin dia yang menyanggupi. Nah, masalahnya apakah dia punya tim-tim yang lain? Kita baru pendalaman," katanya.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Ketua Kadin Bali Alit Wiraputra Klaim Jadi Korban, Polda Bali Persilakan Melapor

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini