News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelajar SMA Berupaya Gagahi Perempuan Berusia 30 Tahun, Begini Kronologinya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nafiul Haris

TRIBUNNEWS.COM, SALATIGA - Seorang pelajar YK (18),  pelajar SMA swasta di Salatiga ditangkap warga Desa Wates, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jumat (12/4/2019) sore.

Pemuda yang berdomisili di Mangunsari, Kecamatan Sidomukti ini diamankan lantaran berusaha memperkosa perempuan berinisial P (30) warga Dusun Gedad, Desa Wates, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang di ladang sayur.

Tersangka dibawa ke Polsek Getasan demi keselamatan pelaku hingga kemudian pelajar bejat tersebut dalam proses pemeriksaan lebih lanjut digelandang ke Mapolres Semarang.

Kasubbag Humas Polres Semarang Iptu Budi Supraptono mengatakan pemeriksaan terhadap pelaku di Polsek Getasan ketika itu tidak memungkinkan.

Ini disebabkan  warga sudah telanjut tersulut emosinya sehingga rawan chaos.

Iptu Budi Supraptono, kasus percobaan pemerkosaan tersebut bermula ketika korban sedang berada di Dusun Gedad, Desa Wates.

Baca: Mencoba Nasi Goreng Buah Naga, Kuliner Unik yang Wajib Kamu Coba saat Liburan ke Semarang

Saat berjalan di depan tempat pemakaman umum Dusun Gedad, sekira pukul 14.30 WIB korban dihampiri oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Spacy dengan Nopol H-3725-YB.

"Selanjutnya korban bertanya kepada pelaku, ajeng teng pundi pak (mau kemana pak)? Dan pelaku menjawab dengan mengacungkan jari ke arah naik (Dusun Gedag)," terangnya kepada Tribunjateng.com, Sabtu (14/4/2019).

Dikatakan Iptu Budi, berdasarkan keterangan P (30) kemudian korban diboncengkan pelaku dengan sepeda motor.

Namun dalam jarak sekira 30 meter, pelaku menghentikan laju motor dan menyeret korban menuju ladang sayur yang berjarak sekira 50 meter dari jalan raya.

Sesampainya di lokasi tersebut lanjutnya, pelaku langsung menurunkan celana panjang yang dikenakan korban.

Setelah itu, pelaku juga melepas celananya sendiri dan berusaha menindih tubuh korban sembari membungkam mulutnya.

“Mendapat perlakuan seperti itu, seketika korban berontak dan berteriak minta tolong. Teriakan korban didengar oleh Ahmad Safii (27) dan Budiono (47) yang saat itu sedang berada tak jauh dari lokasi kejadian. Kedua saksi langsung menuju arah suara teriakan orang minta tolong.

Mengetahui ada orang yang datang, pelaku langsung kabur hingga kemudian berhasil dengan bantuan warga lain,” katanya

Menurut dia, kasus percobaan pemerkosaan dan atau perbuatan cabul yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan ini sedang dalam penanganan reserse kriminal Polres Semarang.

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Jadi mengenai pasal-pasal hukuman kepada YK (18) kami belum bisa menyampaikan secara detail," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini