Jika bukti formil dan materiil terbukti, maka jajaran Bawaslu Paluta bersama Kepolisian dan Kejaksaan akan melanjutkan proses hukum kasus tersebut.
"Bila nanti telah terbukti usai klarifikasi di Bawaalu Paluta dan telah dikaji di Sentra Gakkumdu maka hasilnya akan dilimpahkan penyidik di Polrea Tapsel dalam rangka penyidikan dan setelah itu masuk ke Kejaksaan dalam tahapan penuntutan," katanya.
Syafrida menyebut, Bawaslu Sumut akan mendorong Bawaslu Paluta beserta Sentra Gakkumdu memberikan kepastian hukum terhadap dugaaan pelanggaran tersebut.
Dikatakannya, proses penyelesaian kasus tersebut selama 14 hari kerja. "Bila memang telah diregistrasi hari ini maka akan diselesaikan selama 14 hari kerja sejak hari ini," tutupnya. (vic/tribunmedan.com)