News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mencabut Tiga Pohon Pisang di Tanahnya Sendiri, Tukang Becak di Pamekasan Diadili

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Padla bersama istri dan kuasa hukumnya usai melakukan gugatan balik di Pengadilan Negeri Pamekasan, Senin (15/4/2019).

TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Padla (65), seorang tukang becak, asal Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan diadili karena mencabut tiga batang pohon pisang, kini mengajukan gugatan balik ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan melalui permohonan prodeo, Senin (15/4/2019).

Ia didampingi kuasa hukumnya dari LBH Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (Pusara) Pamekasan.

Selain itu Padla didampingi pula  istrinya yang buta bersama tiga anaknya.

Baca: Tukang Becak di Sumenep Ditemukan Meninggal Meringkuk di Becaknya

Ketua LBH Pusara sekaligus kuasa hukum Padla, Marsuto Alfianto, mengatakan, gugatan yang dilakukan pihaknya hari ini merupakan kontra laporan pidana oleh Busiyeh sebagai pelapor di Polres Pamekasan kepada Padla.

Baca: Kisah Viral Rasilu, Merantau Jadi Tukang Becak, Terserempet Mobil, dan Akhirnya Dipenjara 1,5 Tahun

"Sebenarnya kami melakukan gugatan balik ini imbas dari laporan pidana dari Busiyeh yang melaporlan klien kami yakni Padla yang dilaporkan dengan dugaan pengrusakan dan penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 406 KUHP dan PP No 51/1960," katanya.

Alfianto beralasan Padla adalah masih pemilik sah tanah tersebut.

"Gugatan balik ini kami lakukan karena klien kami masih pemilik sah tanah tersebut. Lain dari pada itu, gugatan balik ini juga merupakan imbas dari putusan pidana kemarin yang diputus oleh hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Pamekasan," terangnya.

Langkah awal yang dilakukan pihaknya untuk melakukan gugatan balik terkait sertifikat tanah milik Padla yaitu mengajukan gugatan permohonan Prodeo terlebih dahulu.

"Mengingat Pak Padla ini adalah warga yang kurang mampu, maka harus mengajukan permohonan Prodeo. Prodeo ini memohon kepada Pengadilan Negeri untuk bebas administrasi," katanya.

Marsuto Alfianto melanjutkan, selain Prodeo, pihaknya juga sudah mengajukan gugatan Probono, hal itu berkaitan dengan pengacara yang artinya kuasa hukum juga digratiskan.

Marsuto Alfianto mengaku, hari ini pihaknya sudah memenuhi beberapa persyaratan yang diminta oleh pihak pengadilan negeri pamekasan yang berkaitan dengan berkas-berkas kelengkapan untuk memenuhi permohonan pengajuan gugatan balik terkait kasus perdata melalui prodeo.

"Kami sudah memenuhi segala persyaratan yang diminta oleh pihak pengadilan negeri, ini persyaratan formil, seperti Kartu Keluarga (KK), KTP dan surat pernyataan dari Kepala Desa setempat yang sudah diregister oleh pihak kecamatan yang menyatakan bahwa pak Padla memang benar-benar warga yang tidak mampu," terangnya.

Dengan dipenuhinya persyaratan tersebut, kata Marsuto Alfianto, tidak ada alasan bagi pihak Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan untuk menolak pengajuan permohonan prodeo tersebut.

"Kami berharap permohonan ini diterima oleh Pengadilan Negeri Pamekasan. Hasil putusannya besok insyaallah pukul 13:00 WIB," jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini